Kerugian Negara Capai 10 Triliun, Enam TSK Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Kerugian Negara Capai 10 Triliun, Enam TSK Korupsi MBG Dilimpahkan ke Kejari Jakpus
Jakarta, infosumut.co — Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyerahkan enam tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk mekanisme pengurusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Enam tersangka yang dilimpahkan terdiri atas empat orang dari unsur BGN dan dua pihak swasta, yakni DH, mantan Kepala BGN periode Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026; SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi; LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan; serta LMI, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Dua tersangka lainnya adalah GHS dan AYS dari pihak swasta. Identitas keenam tersangka tersebut juga telah diberitakan sejumlah media berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung.
Didukung 233 Keterangan Saksi
Kejaksaan Agung menyebut konstruksi perkara didukung alat bukti berupa keterangan sekitar 233 orang saksi, keterangan ahli, dokumen serta barang bukti elektronik.
Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan penggunaan dan pengalihan sejumlah dana dalam mekanisme pengurusan titik SPPG yang disebut berada di luar hubungan bisnis maupun hubungan profesional yang wajar.
Dana tersebut, menurut penyidik, antara lain berkaitan dengan pembayaran kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan proses verifikasi dan penetapan status titik SPPG.
Penyidik juga menemukan keterkaitan peran para tersangka dari unsur penyelenggara negara dengan tersangka dari pihak swasta dalam pengelolaan titik SPPG serta kegiatan lainnya di lingkungan BGN.
Kerugian Negara Rp10 Triliun
Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung menyebut hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp10 triliun. Angka tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada 29 September 2026.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu aspek utama dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penuntutan.
Setelah tahap II dilaksanakan, tanggung jawab atas keenam tersangka dan barang bukti beralih kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat untuk proses hukum selanjutnya, termasuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dijerat Pasal Korupsi
Untuk tersangka DH, SS, dan LP, penyidik menerapkan sangkaan primer Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Secara subsidair, ketiganya dijerat Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor.
Sementara LMI, GHS, dan AYS dikenakan ketentuan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. ketentuan KUHP yang tercantum dalam konstruksi perkara tersebut.
Perkara ini selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan, termasuk mengenai peran masing-masing tersangka, aliran dana, serta besaran kerugian keuangan negara yang dihitung berdasarkan audit BPKP. (*).
Komentar via Facebook