Kerugian Negara 863,8 Miliar, Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Diserahkan ke Penuntut Umum
Kerugian Negara 863,8 Miliar, Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik BGN Diserahkan ke Penuntut Umum
Jakarta, infosumut.co — Kejaksaan menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Perkara ini ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar.
Penyerahan dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) kepada Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026), di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.
Lima tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit tipe skuter/bebek. Dari jumlah itu, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain persoalan kelengkapan tersebut, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Kondisi itu menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Besarnya kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, mencapai Rp863.846.166.953.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair, mereka disangkakan melanggar Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Kelima tersangka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari. Setelah Tahap II, Tim Penuntut Umum akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengadaan kendaraan dalam program MBG yang berkaitan dengan kepentingan publik, sementara nilai kerugian negara yang tercantum dalam hasil audit mencapai ratusan miliar rupiah.
Meski demikian, dugaan tindak pidana tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Para tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*).
Komentar via Facebook