Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 210 Perkara, 150 Kasus Narkotika
Kejari Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti dari 210 Perkara, 150 Kasus Narkotika
Tanggerang, infosumut.co — Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan barang bukti dari 210 perkara periode November 2025 hingga September 2026. Sebanyak 150 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika, sedangkan 60 perkara lainnya mencakup berbagai tindak pidana.
Pemusnahan meliputi sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, obat-obatan terlarang, ketamine, catridge vape, hingga POD. Turut dimusnahkan senjata api rakitan, senjata tajam, telepon genggam, timbangan digital, alat hisap sabu, serta barang bukti tindak pidana lainnya.
Kegiatan ini juga mencakup pemusnahan obat-obatan dan kosmetik kedaluwarsa yang telah lama tersimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), guna mengoptimalkan ruang penyimpanan dan mencegah potensi penyalahgunaan.
Untuk memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek kesehatan serta lingkungan, pemusnahan dilaksanakan di fasilitas Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie.
Kejari Kota Tangerang menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Pelibatan unsur kepolisian, BNN, Dinas Kesehatan, dan BPOM dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan serta sinergi antarlembaga dalam penanganan barang bukti, khususnya narkotika. (*).
Komentar via Facebook