Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti dari 211 Perkara, Cek selengkapnya

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti dari 211 Perkara, Cek selengkapnya

Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti dari 211 Perkara, Cek selengkapnya

Lubuk Pakam, infosumut.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut meliputi barang bukti dari kasus narkotika, kejahatan terhadap orang dan harta benda, hingga tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 211 perkara tindak pidana umum, terdiri dari 41 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 30 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum serta Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamneg-TPUL), serta 140 perkara Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Dalam perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan terbilang fantastis. Di antaranya narkotika jenis sabu seberat bruto 2.800 gram, ganja seberat bruto 955 gram, serta 138 butir ekstasi. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai sarana pendukung kejahatan narkotika seperti telepon genggam, timbangan elektronik, alat hisap sabu, dan barang bukti lainnya.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus narkotika dengan barang bukti ekstasi terbanyak atas nama terdakwa Syahrul Razi alias Sahrul dengan jumlah 120 butir ekstasi. Sementara untuk kasus sabu terbesar, tercatat atas nama terdakwa Restu Ilahi Tarigan dkk dengan barang bukti mencapai 998,69 gram netto.

Sementara itu, dari perkara Kamneg-TPUL, Kejari Deli Serdang memusnahkan berbagai barang bukti berupa senjata tajam, senjata api, satu unit mesin judi tembak ikan, sekitar 400 jenis produk obat keras, uang palsu, tabung gas dalam kondisi terbakar, serta barang bukti lainnya.

Beberapa perkara yang menarik perhatian publik di antaranya kasus peredaran obat keras dengan terdakwa Virgo Situmorang, kasus uang palsu yang melibatkan Heri Sevriyanto Siregar alias Heri, serta perkara perjudian dengan terdakwa Nazwa Ramadina Zani dkk.

Sedangkan dari perkara Oharda, barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis kayu, pakaian, senjata tajam, dan barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam mewujudkan kepastian hukum serta memastikan seluruh barang bukti yang telah diputus untuk dimusnahkan tidak lagi memiliki potensi disalahgunakan. Langkah tersebut juga menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. (*).