Kejaksaan Setor Rp1,02 Triliun ke Negara, Aset Edi Tansil Berhasil Dipulihkan

Kejaksaan Setor Rp1,02 Triliun ke Negara, Aset Edi Tansil Berhasil Dipulihkan

Kejaksaan Setor Rp1,02 Triliun ke Negara, Aset Edi Tansil Berhasil Dipulihkan

Jakarta, infosumut.co – Kejaksaan Republik Indonesia menyerahkan hasil lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 dan pemulihan aset terpidana Edi Tansil kepada Kementerian Keuangan dengan total nilai mencapai Rp1,02 triliun, Senin (15/6/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Jakarta.

Jaksa Agung menegaskan, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku kejahatan, tetapi juga harus memastikan aset hasil tindak pidana berhasil dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan negara serta masyarakat.

“Keberhasilan penegakan hukum harus diikuti dengan pemulihan aset agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas,” ujar Burhanuddin.

Dari pelaksanaan BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026, Kejaksaan berhasil menjual 291 dari 308 aset yang dilelang dengan tingkat keberhasilan mencapai 94,48 persen. 

Total hasil lelang mencapai Rp997,74 miliar, dengan Rp19,12 miliar di antaranya dikembalikan kepada korban kejahatan, sementara sisanya disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan juga melaporkan keberhasilan penelusuran aset milik terpidana kasus kredit macet Bank Bapindo, Edi Tansil. 

Melalui skema penyerahan sukarela aset, Kejaksaan berhasil menyelamatkan aset senilai Rp82,68 miliar yang terdiri dari uang tunai, tanah, bangunan vila, pabrik, serta sejumlah bidang tanah di Bogor dan Banten.

Dengan tambahan hasil pemulihan aset tersebut, Kejaksaan RI menyerahkan total uang tunai sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan sebagai PNBP.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan dalam menelusuri dan memulihkan aset Edi Tansil yang kasusnya telah berlangsung puluhan tahun. Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi bukti komitmen negara dalam menjaga dan mengembalikan aset negara.

“Ketika aset negara berhasil dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” kata Purbaya.

Keberhasilan ini menjadi salah satu capaian terbesar Kejaksaan RI dalam upaya pemulihan aset negara sekaligus memperkuat penerimaan negara melalui optimalisasi hasil lelang dan penelusuran aset tindak pidana. (*).