Kejaksaan Salurkan Rp229,4 Miliar untuk 3.317 Korban KSP Indosurya

Kejaksaan Salurkan Rp229,4 Miliar untuk 3.317 Korban KSP Indosurya

Kejaksaan Salurkan Rp229,4 Miliar untuk 3.317 Korban KSP Indosurya

Jakarta, infosumut.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyalurkan dana pemulihan kerugian tahap pertama senilai Rp229,4 miliar kepada 3.317 korban kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Selasa (20/10/2026).

Penyaluran yang berlangsung di Kantor BPA, Kebagusan, Jakarta Selatan, tersebut bersumber dari uang sitaan dan hasil lelang aset yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dana disalurkan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan penilaian ganti rugi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Total dana tahap pertama mencapai Rp229.428.515.741, terdiri atas uang rupiah Rp39,60 miliar, hasil konversi valuta asing Rp15,83 miliar, lelang 48 kendaraan roda empat Rp10,40 miliar, lelang Gedung Indosurya Center di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Rp129,17 miliar, serta lelang dua bidang tanah di Kertamaya, Kota Bogor, Rp34,41 miliar.

Kepala BPA, Dr. Patris Yusrian Jaya, menegaskan bahwa pengembalian hak korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum, terutama dalam perkara kejahatan sektor keuangan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan LPSK bersama Kejari Jakarta Barat, sebanyak 3.317 korban dinyatakan memenuhi persyaratan, dengan total kerugian mencapai Rp8,06 triliun. Proses pendaftaran berlangsung pada 28 Juli hingga 26 Agustus 2025 dan diperpanjang sampai 25 September 2025.

Dengan demikian, dana tahap pertama yang disalurkan masih jauh dari total kerugian korban. Kejaksaan menegaskan, upaya pemulihan akan terus dilanjutkan melalui penelusuran dan penyelesaian aset lainnya, termasuk tanah, bangunan, apartemen, perkantoran, kendaraan bermotor, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran.

Pelaksanaan pemulihan tersebut melibatkan BPA, Kejari Jakarta Barat di bawah pengendalian JAM PIDUM dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta LPSK untuk memastikan penyaluran berlangsung tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala BPA menegaskan, penyaluran tahap pertama bukan akhir dari upaya pemulihan. Sinergi antarlembaga akan terus diperkuat agar aset yang masih tersisa dapat ditelusuri dan dimanfaatkan untuk memenuhi hak para korban sesuai ketentuan hukum.

Penyaluran ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan Kejaksaan berdasarkan Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang mengatur penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara, korban, atau pihak yang berhak. (*).