Kejaksaan RI Terapkan Manajemen Risiko Terintegrasi dan AI untuk Perkuat Pemulihan Aset
Kejaksaan RI Terapkan Manajemen Risiko Terintegrasi dan AI untuk Perkuat Pemulihan Aset
Jakarta, infosumut.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia terus memperkuat sistem pemulihan aset melalui penerapan manajemen risiko yang terintegrasi serta pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi tata kelola menuju sistem pemulihan aset yang lebih efektif, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kejahatan modern.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penerapan Manajemen Risiko Dalam Proses Pemulihan Aset” yang digelar di Aula Kantor BPA Kejaksaan RI, Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini diikuti jajaran BPA dari seluruh Indonesia, baik secara langsung maupun virtual.
FGD dibuka Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Patris Yusrian Jaya, serta dihadiri Direktur SDM dan Hukum Indonesia Financial Group (IFG) Rizal Ariansyah, Plt. Sekretaris BPA Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H., beserta pejabat struktural lainnya.
Dalam arahannya, Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa penerapan manajemen risiko tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus menjadi bagian dari seluruh tahapan proses pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pengelolaan hingga penyelesaian aset.
Menurutnya, aset negara tidak lagi dipandang sekadar barang sitaan, tetapi merupakan portofolio publik yang harus dijaga dari berbagai aspek, meliputi nilai ekonomi, kepastian hukum, integritas barang bukti, daya jual, kemampuan telusur, hingga kepercayaan masyarakat.
Untuk mendukung sistem tersebut, BPA mengembangkan Enterprise Asset Recovery Risk Management System (E-ARRMS) sebagai fondasi operasional baru yang menempatkan manajemen risiko sebagai penggerak utama dalam setiap pengambilan keputusan. Sistem ini diperkuat dengan penerapan Risk Appetite Framework (RAF) dan The Three Lines Model guna menjaga keseimbangan antara pengendalian risiko dan pencapaian target organisasi.
Tak hanya itu, BPA juga mulai mengembangkan Risk Intelligence System (RIS) yang mengintegrasikan berbagai sumber data ke dalam satu Data Lake dan terhubung dengan Executive Dashboard. Sistem ini memungkinkan pemantauan risiko dan nilai aset secara real-time.
Pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) juga menjadi bagian penting dalam transformasi tersebut. AI digunakan untuk menganalisis serta memprediksi tingkat keberhasilan eksekusi aset sehingga proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat, akurat, dan adaptif menuju Visi 2035.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPA juga menginstruksikan empat agenda strategis nasional yang segera dikaji oleh seluruh jajaran.
Agenda pertama adalah menyusun mitigasi risiko hukum dalam menghadapi rencana pengesahan RUU Perampasan Aset, khususnya terkait mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.
Kedua, menyusun standar mitigasi khusus untuk penanganan aset kripto dan virtual property yang kini menjadi tantangan baru dalam tindak pidana keuangan.
Ketiga, memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui sertifikasi kompetensi manajemen risiko bagi Jaksa Pemulihan Aset serta Pengelola Barang Bukti agar memiliki paradigma sebagai pengelola portofolio aset yang profesional.
Sedangkan agenda keempat adalah memperkuat kerja sama internasional melalui instrumen Mutual Legal Assistance (MLA) untuk mengatasi hambatan yurisdiksi lintas negara, termasuk persoalan dual criminality dalam upaya pelacakan aset korporasi di luar negeri.
Melalui forum tersebut, BPA menegaskan dimulainya transformasi paradigma penegakan hukum, dari sekadar mengawasi barang sitaan menjadi pengelolaan aset sebagai portofolio bernilai publik yang mampu memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
FGD turut menghadirkan pakar manajemen risiko dan tata kelola, Dr. Ir. Jerry Marmen Simanjuntak, M.S., M.Ec., M.Mgt., Ph.D., sebagai narasumber utama. Selain dihadiri pejabat struktural dan Tim Monitoring Evaluasi BPA, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh Asisten Pemulihan Aset, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), serta Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dari seluruh wilayah Indonesia. (*).
Komentar via Facebook