Kejaksaan RI Perkuat Jejaring Pemulihan Aset Lintas Negara di New Delhi

Kejaksaan RI Perkuat Jejaring Pemulihan Aset Lintas Negara di New Delhi

Kejaksaan RI Perkuat Jejaring Pemulihan Aset Lintas Negara di New Delhi

New Delhi, infosumut.co — Kejaksaan Republik Indonesia memperkuat kerja sama internasional dalam pemulihan aset hasil tindak pidana lintas negara melalui keikutsertaan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dalam Annual General Meeting (AGM) ke-11 Asset Recovery Inter-Agency Network Asia-Pacific (ARIN-AP) di New Delhi, India.

Forum internasional yang berlangsung pada 28–30 September 2026 di Bharat Mandapam, New Delhi, tersebut mengangkat tema “Closing the Loop: From Tracing to Return”, dengan fokus pada penguatan kerja sama antarnegara dalam melacak, membekukan, menyita hingga mengembalikan aset hasil kejahatan yang berada di luar yurisdiksi suatu negara.

Delegasi Kejaksaan RI dipimpin langsung Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Patris Yusrian Jaya. Ia didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Fabian Swantoro, Kepala Subbagian Kerja Sama Pemulihan Aset BPA Marshel Julia Simbiak, serta Kepala Subbagian Dukungan Teknis BPA Boby Mokoginta.

Keikutsertaan Indonesia memiliki arti strategis karena Kejaksaan RI merupakan salah satu Founding Member ARIN-AP sejak jejaring tersebut dibentuk pada 2013 di Seoul, Korea Selatan.

Indonesia bahkan menjadi negara pertama yang menjadi tuan rumah AGM ARIN-AP melalui pelaksanaan AGM pertama di Yogyakarta pada 2014. Empat tahun kemudian, Kejaksaan RI kembali dipercaya memegang Presidensi sekaligus menjadi tuan rumah AGM ke-5 ARIN-AP di Bali pada 2018.

Dorong Pemulihan Aset Lebih Cepat

Dalam forum yang mempertemukan negara anggota dan observer ARIN-AP tersebut, pembahasan diarahkan pada penguatan koordinasi antarpraktisi hukum dan strategi menghadapi aset hasil kejahatan yang dipindahkan melintasi batas negara.

Indonesia juga kembali menunjukkan perannya sebagai bagian dari Steering Group ARIN-AP sekaligus National Contact Point Indonesia.

Dalam pertemuan Steering Group yang diikuti perwakilan Singapura, Mongolia, India, Selandia Baru, Thailand, Republik Korea, Indonesia, Jepang, dan Australia, Kepala BPA menegaskan komitmen Indonesia untuk mengoperasionalkan FATF Immediate Outcome 8, khususnya melalui kerja sama pemulihan aset lintas yurisdiksi yang cepat dan efektif.

Patris menekankan bahwa pertukaran informasi secara informal melalui mekanisme practitioner-to-practitioner menjadi salah satu instrumen penting dalam mengidentifikasi dan mengamankan aset sebelum proses Mutual Legal Assistance (MLA) secara formal ditempuh.

Strategi tersebut dinilai penting untuk mencegah aset hasil tindak pidana berpindah atau disembunyikan di yurisdiksi lain sebelum proses hukum dapat dilakukan.

Tiga Strategi Tutup Celah Persembunyian Aset

Dalam paparannya, Kepala BPA menyebut tiga langkah strategis yang perlu diperkuat dalam menghadapi praktik penyembunyian aset lintas negara.

Pertama, peningkatan transparansi mengenai Ultimate Beneficial Ownership (UBO) atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat dari suatu kepemilikan aset.

Kedua, penerapan mekanisme Quick Freeze, yakni pembekuan aset secara cepat sebelum dilakukan tindakan penyitaan sesuai prosedur hukum.

Ketiga, optimalisasi mekanisme Equivalent Value Basis (EVB) atau pemulihan melalui harta pengganti ketika aset hasil tindak pidana tidak lagi dapat ditemukan atau dipulihkan secara langsung.

Menurut Patris, penguatan ketiga instrumen tersebut membutuhkan koordinasi erat antarnegara karena aset hasil kejahatan dapat dengan cepat berpindah dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya.

“Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI siap memperdalam kerja sama regional dengan seluruh yurisdiksi anggota,” tegas Patris.

Perkuat Posisi Indonesia di Kawasan Asia-Pasifik

Keaktifan Indonesia dalam ARIN-AP juga menjadi bagian dari keterlibatan Kejaksaan RI dalam ekosistem pemulihan aset global, termasuk Camden Asset Recovery Inter-Agency Network (CARIN), StAR Initiative yang merupakan kerja sama Bank Dunia dan UNODC, serta Globe Network.

Kejaksaan RI juga menjadi salah satu pemrakarsa Asset Recovery Bali Conference (ARBC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama internasional di bidang pemulihan aset.

Melalui konsistensi tersebut, BPA Kejaksaan RI diarahkan untuk semakin memperkuat perannya sebagai Center of Excellence pemulihan aset di kawasan Asia-Pasifik.

Forum ARIN-AP di New Delhi sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas yurisdiksi dalam memastikan aset hasil kejahatan tidak menjadi keuntungan permanen bagi pelaku.

Pesannya tegas: ketika hasil kejahatan bergerak melintasi negara, kerja sama penegakan hukum juga harus bergerak lebih cepat. (*).