Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur, Dugaan Pemotongan Dana Revitalisasi
Kejaksaan Geledah Dinas Pendidikan Seram Bagian Timur, Dugaan Pemotongan Dana Revitalisasi
Seram Bagian Timur, infosumut.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026. Nilai dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan melampaui Rp1 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (15/10/2026) di Kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur, ruang Sekretariat Revitalisasi di SMP Negeri 4 Seram Bagian Timur, serta lokasi lain yang diduga digunakan untuk mengumpulkan kepala sekolah dan menerima uang potongan dana bantuan.
Pada hari yang sama, tim Kejari Seram Bagian Timur bersama tim Pidsus Kejati Maluku juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di salah satu lokasi di Kota Ambon.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Seram Bagian Timur Ilham Wahdini, S.H., M.H., dengan melibatkan tim Pidana Khusus dan Intelijen. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti di tengah dugaan adanya upaya menghilangkan atau merusak bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik mendalami dugaan permintaan atau pemotongan anggaran dari dana revitalisasi yang diterima masing-masing satuan pendidikan. Nilai sementara yang terindikasi dalam perkara dugaan pemerasan, pungli, dan/atau gratifikasi itu diperkirakan lebih dari Rp1 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan saksi serta penghitungan lebih lanjut.
Kejari Seram Bagian Timur menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pengusutan ini diarahkan untuk memastikan program revitalisasi satuan pendidikan 2026 berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kejaksaan juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum serta tidak menghambat penyidikan atau memengaruhi keterangan saksi. (*).
Komentar via Facebook