Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Fasilitasi Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Fasilitasi Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tata Kelola Pertambangan PT PMM, Diduga Fasilitasi Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi, termasuk IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe C Pangkalpinang.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang telah mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala KPPBC Tipe C Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil penyidikan, IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pengujian sampel ilmenite secara menyeluruh sehingga kandungan Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE) yang terdapat di dalamnya tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium. Padahal, REE merupakan mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.

Selain itu, IS juga diduga meminta hasil pemeriksaan laboratorium dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45 persen agar memenuhi persyaratan ekspor. Kandungan REE sengaja tidak dicantumkan dalam laporan sehingga dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar penerbitan izin ekspor.

Sementara itu, GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan tidak melakukan pengujian secara komprehensif. Pengambilan sampel hanya dilakukan pada bagian atas jumbo bag, sehingga kandungan REE yang berada pada material tidak terdeteksi dan tidak tercantum dalam laporan laboratorium.

Padahal, GP diketahui memahami bahwa REE memiliki nilai ekonomis tinggi dan termasuk komoditas strategis yang dilarang diekspor.

Sedangkan JK selaku Kepala KPPBC Tipe C Pangkalpinang diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tetap memproses dan menerbitkan dokumen ekspor PT PMM meski mengetahui barang yang akan dikirim ke luar negeri mengandung Logam Tanah Jarang.

Penyidik mengungkapkan, JK telah mengetahui adanya kandungan REE berdasarkan hasil pengujian Laboratorium Tekmira yang diterima melalui Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta serta Direktorat P2P Bea Cukai. Namun, ia tetap menerbitkan dokumen ekspor dengan berpedoman pada laporan survei PT Sucofindo yang telah dikondisikan dan tidak mencantumkan kandungan REE.

Akibat perbuatan para tersangka, PT PMM diduga dapat mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung Logam Tanah Jarang atau Rare Earth Element (REE), sehingga memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada perusahaan tersebut.

Hingga saat ini, besaran kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.