Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Kejagung Tetapkan Dirut PT CNI Tersangka Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,65 Miliar

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan DS, Direktur Utama PT CNI, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penetapan dilakukan pada Kamis (15/10/2026), disertai penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penyidikan mengungkap dugaan ekspor nikel dari wilayah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). DS juga diduga meminta penerbitan dokumen uji kadar nikel yang tidak sesuai fakta melalui Sucofindo Kendari, serta mengupayakan rekomendasi izin ekspor meski persyaratan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum terpenuhi.

Penyidik turut mendalami dugaan manipulasi dokumen persetujuan RKAB melalui proses verifikasi yang tidak menyeluruh serta pemberian uang kepada sejumlah pihak untuk melancarkan pengurusan dokumen ekspor tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan BPKP mencapai Rp401,65 miliar. Penyidik menyebut telah memeriksa 116 saksi dan tiga ahli, menyita 143 dokumen beserta barang bukti lainnya, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Sulawesi Tenggara dan Jakarta.

Selain itu, Kejagung mengungkapkan penyelamatan dana terkait perkara tersebut meliputi pengembalian kerugian negara dari PT CNI sebesar Rp401,65 miliar, penyitaan uang tunai USD120.400 dan Rp6,21 miliar dari kantor perusahaan, serta pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap, masing-masing Rp194,5 juta dari pihak ESDM Sulawesi Tenggara dan Rp1,085 miliar dari pihak Sucofindo.

Atas dugaan perbuatannya, DS disangkakan dengan sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam penetapan penyidik.

Perkara ini menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola ekspor nikel, mulai dari pemenuhan persyaratan teknis hingga penerbitan dokumen perizinan. Penegakan hukum diharapkan dapat memperkuat pengawasan sektor pertambangan dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum. (*).