Kejagung Tahan Komisaris PT YAT dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tahan Komisaris PT YAT dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Kejagung Tahan Komisaris PT YAT dalam Kasus Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan AM, Komisaris sekaligus pengendali PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (12/6/2026) setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. 

AM diduga berperan dalam pengondisian pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN yang nilainya mencapai Rp60 juta per unit.

Berdasarkan hasil penyidikan, AM diduga melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah pihak terkait pengadaan, meski perusahaan yang dikendalikannya belum memenuhi persyaratan sebagai vendor. 

Untuk memuluskan proses tersebut, AM bersama pihak lain diduga mengakuisisi perusahaan lain yang memenuhi syarat dan melakukan berbagai langkah guna memenangkan proyek.

Selain itu, tersangka diduga melakukan penggelembungan harga (mark up) serta memperoleh pembayaran penuh berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. 

Pengadaan tersebut juga diduga tidak sesuai dengan kebutuhan riil dan spesifikasi yang diatur dalam ketentuan pemerintah.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka AM ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dan menghambat pelaksanaan program strategis nasional. (*).