Kejagung Amankan Tersangka Kelima Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel
Kejagung Amankan Tersangka Kelima Perkara Tata Kelola Komoditas Nikel
Jakarta, infosumut.co - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengamankan Tersangka MTP atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d 2020. MTP ditangkap di Rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu 26 September 2026 pukul01.24 WIB.
MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selakuSekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Saat proses pengamanan, Tim Penyidik mengalami hambatansaat ingin memasuki kediaman Tersangka, hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelahmemastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan 4 Tersangka perorangan dan 1 Tersangka Korporasi pada Jumat 25 September 2026. MTP adalah Tersangka yang telah diumumkansebelumnya, tetapi karena yang bersangkutan tidak hadirsehingga Tim Penyidik melakukan upaya pengamanan paksa.
Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secaramendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjungtinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal Kesatu PrimairPasal 603 jo. P asal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*).
Komentar via Facebook