Kabut Asap, Disdik Sumut Berlakukan PJJ Serentak 16–21 Oktober 2026

Kabut Asap, Disdik Sumut Berlakukan PJJ Serentak 16–21 Oktober 2026

Kabut Asap, Disdik Sumut Berlakukan PJJ Serentak 16–21 Oktober 2026

Medan, infosumut.co – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB sederajat pada 16–21 Oktober 2026 sebagai langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tertanggal 15 Oktober 2026, yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan kabut asap.

Selain mengalihkan pembelajaran ke rumah, seluruh pendidik dan tenaga kependidikan juga menjalankan pola kerja work from home (WFH). Sekolah diwajibkan memastikan proses belajar tetap berjalan melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Orang tua diminta mengawasi anak selama pembelajaran, memastikan mereka tetap berada di rumah pada jam belajar, serta membatasi aktivitas di luar ruangan. Guru juga diminta menyampaikan materi secara proporsional tanpa membebani peserta didik.

Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada dinas pendidikan kabupaten/kota serta cabang dinas pendidikan provinsi.

Disdik Sumut menegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala berdasarkan perkembangan kualitas udara dan arahan pihak berwenang. Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ atau kembalinya kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka akan disampaikan kemudian.

Langkah tersebut menjadi upaya preventif pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan di tengah ancaman kabut asap. (*).