Jampidsus Periksa 9 Saksi, Dalami Kasus Tambang PT PMM dan Tata Kelola MBG

Jampidsus Periksa 9 Saksi, Dalami Kasus Tambang PT PMM dan Tata Kelola MBG

Jampidsus Periksa 9 Saksi, Dalami Kasus Tambang PT PMM dan Tata Kelola MBG

Jakarta, infosumut.co — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Sembilan saksi tersebut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM periode 2018–2026 serta perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Dalam perkara pertambangan mineral bukan logam PT PMM, penyidik memeriksa tiga saksi. Mereka masing-masing berinisial RK, Staf Ekspor dan Impor PT IPP dan PT PMM; RA, Staf Akuntan PT IPP dan PT PMM; serta IT, Admin Finance PT PMM dan PT TMS.

Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan tata kelola kegiatan pertambangan, termasuk aspek administrasi, keuangan, serta aktivitas perusahaan yang relevan dengan perkara yang sedang disidik.

Sementara itu, dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN, penyidik memeriksa enam saksi dari berbagai unsur.

Keenam saksi tersebut yakni MR dari Kantor Pos Indonesia Logistik; AA dan DR dari Perum Peruri; LP selaku Mitra SPPG Pondok Kelapa, Duren Sawit; HS selaku Mitra SPPG Kabupaten Kuningan; serta RSB selaku Ketua Yayasan BNM.

Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi pemberkasan dalam kedua perkara tersebut.

Keterlibatan saksi dari unsur perusahaan, lembaga, mitra SPPG, hingga yayasan menunjukkan bahwa penyidik tengah mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan sembilan saksi dalam satu hari ini sekaligus memperlihatkan bahwa proses penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam sektor pertambangan dan program MBG terus berjalan untuk mengungkap fakta serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.