JAMDATUN Gagas Adhyaksa Chambers, Dorong Penyelesaian Sengketa Negara Berbasis Digital

JAMDATUN Gagas Adhyaksa Chambers, Dorong Penyelesaian Sengketa Negara Berbasis Digital

JAMDATUN Gagas Adhyaksa Chambers, Dorong Penyelesaian Sengketa Negara Berbasis Digital

Medan, infosumut.co — Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan RI, Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menggagas konsep Adhyaksa Chambers sebagai pusat penyelesaian sengketa negara berbasis Alternative Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan modern dan digital.

Gagasan tersebut disampaikan dalam diskusi publik bertajuk Academic Engagement Pembentukan Adhyaksa Chambers Tahun 2026 di Universitas Sumatera Utara (USU), Medan, Rabu (14/10/2026), yang dihadiri Kajati Sumut Muhibuddin dan Rektor USU Prof. Dr. Muryanto Amin bersama kalangan akademisi dan jajaran Kejaksaan.

Narendra menegaskan, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana dan pendampingan hukum negara, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan umum. Melalui Adhyaksa Chambers, sengketa antarinstansi pemerintah, BUMN, dan BUMD diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat, efektif, dan terukur tanpa selalu menempuh jalur litigasi.

Kajati Sumut Muhibuddin menyambut positif gagasan tersebut. Menurutnya, ADR sektor publik dapat memperkuat pencegahan konflik, melindungi keuangan negara, serta menghadirkan mekanisme penyelesaian sengketa yang profesional, akuntabel, dan konstruktif.

Inisiatif ini menjadi bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan RI untuk membangun sistem penyelesaian sengketa negara yang modern sekaligus mendukung iklim investasi dan visi Indonesia Emas 2045. (*).