JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Nikel dan Migas

JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Nikel dan Migas

JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi dalam Dua Perkara Dugaan Korupsi Nikel dan Migas

Jakarta, infosumut.co – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi berbeda, Selasa (20/10/2026).

Pemeriksaan tersebut mencakup perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 serta dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

Dalam perkara tata kelola nikel, penyidik memeriksa dua saksi berinisial WM dan S dari PT CNI. Keterangan keduanya diperlukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

Sementara dalam perkara KSO PT Pertamina EP, penyidik memeriksa HA dari Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Pemeriksaan ini juga dilakukan untuk mendukung proses pembuktian atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama migas tersebut.

Kejaksaan menegaskan, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan ketiga saksi ini menjadi bagian dari langkah penyidik JAM PIDSUS dalam mendalami kedua perkara, sekaligus melengkapi kebutuhan pembuktian sebelum proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya. (*).