JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi dalam Dua Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan dan Migas
JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi dalam Dua Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan dan Migas
Jakarta, infosumut.co — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi dalam dua perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM dan kerja sama operasi (KSO) PT Pertamina EP di Kota Bekasi, Jumat (9/10/2026).
Dalam perkara PT PMM, penyidik memeriksa dua saksi berinisial HG dari PT Timah Tbk dan LOTJ dari PT PMM. Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam pada periode 2018–2026.
Sementara dalam perkara KSO PT Pertamina EP, penyidik memeriksa ARJ, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi. Kasus ini menyangkut dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Kejaksaan menyatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Penyidikan kedua kasus tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sektor pertambangan dan migas. Namun, status para saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana yang sedang disidik. (*).
Komentar via Facebook