JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi, Tiga Perkara Tambang dan Migas Masuk Pendalaman

JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi, Tiga Perkara Tambang dan Migas Masuk Pendalaman

JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi, Tiga Perkara Tambang dan Migas Masuk Pendalaman

Jakarta, infosumut.co — Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dan energi.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik memeriksa sedikitnya empat orang saksi dalam tiga perkara berbeda, mulai dari dugaan korupsi pertambangan batubara di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, penyimpangan tata kelola minyak dan gas bumi di Kota Bekasi, hingga perkara pertambangan mineral bukan logam di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara yang masih dalam tahap penyidikan.

Dua Saksi Diperiksa dalam Perkara Batubara PT CCM

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, penyidik memeriksa dua saksi.

Keduanya yakni RMA, selaku Direksi PT SIL pada 2020, serta SH dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT CCM pada periode 2013 hingga 2025.

Keterangan kedua saksi diperlukan penyidik untuk memperjelas fakta-fakta perkara sekaligus memperkuat konstruksi hukum yang tengah dibangun.

KSO Pertamina EP di Bekasi Juga Didalami

Pada hari yang sama, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi atau KSO dengan PT Pertamina EP.

Saksi yang diperiksa adalah AR, selaku Direksi PT BBG.

Perkara tersebut menyangkut dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi yang berlangsung dalam kurun waktu 2009 hingga 2024.

Pemeriksaan AR diarahkan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan pelaksanaan KSO serta menguji berbagai fakta yang telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan.

Tata Kelola Tambang PT PMM Turut Diperdalam

Sementara itu, satu saksi lainnya diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam oleh PT PMM untuk periode 2018 hingga 2026.

Saksi yang dipanggil adalah K, dari Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Keterangan dari unsur pemerintah daerah tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik terhadap tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam yang menjadi objek perkara.

Penyidikan Berjalan dengan Prinsip Kehati-hatian

Pemeriksaan terhadap empat saksi dalam tiga perkara tersebut menunjukkan penyidik JAM PIDSUS masih terus memperluas dan memperdalam alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kejaksaan menyatakan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Keterangan para saksi nantinya akan dikaitkan dengan alat bukti lain untuk menentukan konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan tata kelola, pihak-pihak yang memiliki keterkaitan, serta kemungkinan kerugian keuangan negara.

Ketiga perkara tersebut memperlihatkan fokus penyidikan JAM PIDSUS terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan sektor energi yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang. (*).