JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi
JAM PIDSUS Periksa Dua Saksi dalam Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi
Jakarta, infosumut.co — Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi terkait Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP terus bergulir.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara tersebut, Rabu (30/9/2026).
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing EHT, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, serta IAB, Managing Director Foster Oil.
Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan JAM PIDSUS untuk mengungkap secara terang konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama tersebut.
Keterangan para saksi nantinya akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah diperoleh penyidik guna melengkapi proses pemberkasan sebelum perkara memasuki tahapan hukum selanjutnya.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan dua saksi ini sekaligus menunjukkan penyidik masih memperdalam perkara yang menyangkut tata kelola kerja sama sektor migas antara perusahaan daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP tersebut. (*).
Komentar via Facebook