JAM PIDSUS Periksa 8 Saksi dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi Migas, Batu Bara, dan Nikel
JAM PIDSUS Periksa 8 Saksi dalam Tiga Perkara Dugaan Korupsi Migas, Batu Bara, dan Nikel
Jakarta, infosumut.co — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi di sektor minyak dan gas bumi (migas), pertambangan batu bara, serta tata kelola komoditas nikel, Rabu (14/10/2026).
Dalam perkara tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi melalui Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024, penyidik memeriksa dua saksi berinisial HIS dan HR dari Foster Oil & Energy.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, periode 2013–2025, empat saksi diperiksa, yakni TS, Y, dan QFE dari Kementerian ESDM serta FMT dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, penyidik memeriksa dua saksi berinisial AC dan TTR dari PT CNI.
Pemeriksaan terhadap seluruh saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Penyidik menegaskan proses hukum berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penyidik JAM PIDSUS mendalami dugaan penyimpangan tata kelola di sejumlah sektor strategis, sekaligus memperkuat konstruksi pembuktian dalam proses penegakan hukum. (*).
Komentar via Facebook