Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Lantik Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di Kejaksaan Agung
Jakarta, infosumut.co - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin memimpinprosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan KepalaKejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung pada Rabu, 29 April 2026 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun para pejabat yang dilantik hari ini yaitu:
1. Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
2. Dr. Abd Qohar AF, S.H., M.H. sebagai Kepala KejaksaanTinggi Jawa Timur.
3. Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. sebagai KepalaKejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
4. Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H. sebagai Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
5. Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagaiSekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
6. Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai KepalaKejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
7. Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai KepalaKejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
8. Ardito Muwardi, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutanpada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
9. Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai SekretarisJaksa Agung Muda Pidana Militer.
10. Dr. Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala KejaksaanTinggi Jawa Barat.
11. Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
12. I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H. sebagai KepalaKejaksaan Tinggi Riau.
13. Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala KejaksaanTinggi Sumatera Utara.
14. Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai KepalaKejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
15. N Rahmat R, S.H., M.H. sebagai Direktur PelanggaranHak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
16. Zullikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Kepala KejaksaanTinggi Sulawesi Tengah.
17. Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
18. Teguh Subroto, S.H., M.H. sebagai Kepala KejaksaanTinggi Jawa Tengah.
19. Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai InspekturKeuangan III pada Jaksa Agung Muda BidangPengawasan.
20. Budi Hartawan Panjaitan, S.H., M.H. sebagai KepalaKejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
21. Riyono, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
22. Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
23. Edi Handojo, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
24. Dr. Lila Agustina, S.H., M.Kn., M.M. sebagai KepalaPusat Kesehatan Yustisial.
25. Suwandi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum.
26. Dr. Sunarwan, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Biro Perlengkapan pada Jaksa Agung Muda BidangPembinaan.
27. Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai KepalaPusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan pada Badan Pemulihan Aset.
28. Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.Hum. sebagai KepalaKejaksaan Tinggi Bali.
29. Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. sebagai Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
30. Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. sebagai KepalaKejaksaan Tinggi Bengkulu.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menekankan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan merupakan momen sakral yang mengandung makna pengikatan janji kepada Tuhan, masyarakat, serta negara untuk mengabdikan kemampuansecara optimal.
Ia menegaskan bahwa jabatan tersebutbukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategisuntuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahanke arah yang lebih baik.
Menghadapi era Revolusi Industri 5.0 yang ditandai dengandominasi digitalisasi dan kecerdasan buatan, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran untuk meninggalkan polakerja lama yang tidak adaptif.
Kejaksaan tidak boleh lagibekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual, melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku.
“Penguasaan ruang digital juga menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui faktadan data guna mencegah berkembangnya disinformasi di media sosial. Terkait masalah integritas, Saya prihatin atasdata yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telahdijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ujar Jaksa Agung.
Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Iamenyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintashukuman disiplin tersebut.
Para pemimpin baru diwajibkanmelakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiapanggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerjamasing-masing.
Kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi yang dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa para pemangku jabatan tersebutadalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memilikikemampuan manajerial andal serta mampu meresponspersoalan di lapangan secara cepat dan terukur.
Demikian pula bagi pejabat di lingkungan KejaksaanAgung, para pejabat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang karena Kejaksaan Agung menjadipenopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidangyang saling berkaitan. “Masing-masing bidang memilikikarakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalammemahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabatuntuk memaknai amanah ini seolah-olah sebagai penugasanterakhir karena merupakan sebuah kepercayaan dan amanahyang harus disikapi dan diimbangi dengan kerja keras, kerjacerdas, dan kerja dari hati.
"Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapisebagai wujud integritas dan kehormatan diri. Tunjukkankinerja yang tidak hanya memenuhi target, tetapimeninggalkan jejak pengabdian yang bermakna, yang kelakdikenang sebagai kontribusi nyata bagi institusi, bangsa, dan negara,” pungkas Jaksa Agung.
Jakarta, 29 April 2026
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Komentar via Facebook