Gelapkan Sepeda Motor Teman, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi
Gelapkan Sepeda Motor Teman, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polisi
Tanjung Morawa, infosumut.co – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang pria berinisial YPU (34), warga Gang Anugrah, Dusun I, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban berinisial NH pulang ke rumah bersama pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya. Setibanya di rumah korban, YPU meminjam sepeda motor tersebut dengan alasan hendak pergi ke Medan.
Karena sudah lama saling mengenal, korban pun mengizinkan pelaku membawa sepeda motornya. Namun hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sulit dihubungi. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Kamis (18/6/2026) malam, polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitar Kantor Pos Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan.
Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan YPU sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku masih diperiksa penyidik guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kapolsek. (*).
Komentar via Facebook