Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Nias Perkuat Penyidikan Dugaan Pembunuhan dengan SCI
Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Nias Perkuat Penyidikan Dugaan Pembunuhan dengan SCI
Nias, infosumut.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara bersama Polres Nias memberikan atensi serius terhadap penanganan kasus dugaan pembunuhan dengan Scientific Crime Investigation (SCI) yang terjadi di Dusun IV Desa Hilina’a, Kecamatan Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara.
Upaya penguatan penyidikan diawali dengan pelaksanaan gelar perkara di Aula Satreskrim Polres Nias pada Selasa (9/6/2026), yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C.
Kegiatan tersebut membahas dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 459 dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (10/6/2026) tim penyidik melakukan pengecekan dan pendalaman di lokasi kejadian perkara, tepatnya di aliran sungai dalam area kebun milik Alias Ama Tara Zebua di Desa Hilina’a.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Sumut dan melibatkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Nias, Polsek Alasa, serta sejumlah saksi terkait.
Penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan hukum dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Selain pendalaman keterangan para saksi, penyidik juga memanfaatkan teknologi informasi dan pendekatan ilmiah guna mengungkap fakta secara akurat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan tuntas. (*).
Komentar via Facebook