Diduga Korupsi Rp.64 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II
Diduga Korupsi Rp.64 Miliar, Kejati Sumut Geledah Kantor Satker PKP Sumatera II
Medan, infosumut.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penggeledahan di kantor Satuan Kerja (Satker) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Senin (27/4/2026).
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total nilai mencapai sekitar Rp64 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut menyampaikan, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut, serta telah mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun,” ujarnya.
Proyek yang tengah disidik tersebut berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan penting, di antaranya ruang Kepala Satker PKP Sumatera II, ruang keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung kantor.
Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun, serta data elektronik berupa salinan dokumen yang tersimpan di perangkat komputer dan laptop.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, dengan penyidik terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti.
Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*).
Komentar via Facebook