Desakan Menguat, Pedang Demokrasi Minta Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Sumut
Desakan Menguat, Pedang Demokrasi Minta Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif Bank Sumut
Medan, infosumut.co – Tekanan publik terhadap penanganan dugaan korupsi di tubuh PT Bank Sumut KCP Krakatau kian menguat. Organisasi Pemuda Pejuang Demokrasi (Pedang Demokrasi) kembali turun ke jalan dalam aksi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Kamis (23/4/2026).
Massa mendesak penyidik pidana khusus (Pidsus) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan kredit modal usaha tahun 2012 yang merugikan negara hingga Rp 2,29 miliar.
Koordinator aksi, Doni Kurniawan, secara tegas menyoroti lambannya progres penanganan perkara yang dinilai belum menyentuh pihak-pihak yang diduga memiliki peran strategis.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Tidak cukup berhenti pada analis kredit. Pimpinan saat pencairan kredit harus dimintai pertanggungjawaban. Ini soal keadilan, bukan jabatan,” tegas Doni dalam orasinya.
Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 9 April 2026. Pedang Demokrasi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan transparan.
Sorotan Kinerja Pidsus, Harapan pada Kajati Baru
Dalam tuntutannya, massa juga meminta Kepala Kejati Sumut yang baru, Muhibbudin, memberikan atensi serius terhadap kasus yang telah berlarut sejak beberapa tahun terakhir.
Menurut Doni, proses hukum terkesan stagnan sejak penahanan tersangka analis kredit berinisial LPL pada 10 November 2025, disusul pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan pimpinan KCP Krakatau pada 18 November 2025.
“Sudah lebih dari lima bulan sejak pemeriksaan sejumlah pihak, tetapi belum ada perkembangan signifikan yang disampaikan ke publik. Kami berharap kepemimpinan baru mampu mempercepat dan menuntaskan perkara ini secara profesional,” ujarnya.
Respons Kejati: Penyidikan Tetap Berjalan
Aksi unjuk rasa diterima perwakilan Kejati Sumut dari bidang intelijen. Pihak Kejati memastikan proses penyidikan masih berjalan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik tetap bekerja. Setiap langkah penyidikan memiliki dasar hukum dan tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Masyarakat diminta bersabar,” ujar perwakilan Kejati.
Duduk Perkara: Skema Kredit Bermasalah
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit modal usaha di Bank Sumut KCP Krakatau pada 2012. Penyidik telah menetapkan dan menahan analis kredit berinisial LPL.
Dalam proses penyidikan, LPL diduga melakukan berbagai pelanggaran, antara lain manipulasi data debitur, mark up nilai agunan, serta penyimpangan terhadap ketentuan internal bank terkait kredit modal kerja.
Akibatnya, kredit senilai Rp 3 miliar yang dikucurkan kepada CV HA Group tidak digunakan sebagaimana mestinya dan berujung kredit macet, dengan kerugian negara mencapai Rp 2.290.469.309,15.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Sumut sebelumnya juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara ini, termasuk dugaan aktor intelektual yang turut berperan dalam proses pencairan kredit bermasalah tersebut. (*).
Komentar via Facebook