Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Sibolga Gandeng Disnaker Tapteng

Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Sibolga Gandeng Disnaker Tapteng

Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia, Imigrasi Sibolga Gandeng Disnaker Tapteng

Keterangan Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara bersama Plh. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah Ridwan Gorat menandatangani Perjanjian Kerja Sama pencegahan TPPO dan TPPM di Hotel PIA Pandan, Rabu (16/9/2026).

Pandan, infosumut.co — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Penguatan tersebut dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rangkaian kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah di Aula Hotel PIA Pandan, Senin (14/9/2026).

 

PKS dengan Nomor WIM.2.IMI.5-KS.02-001 dan 500.15/830/IX/2026 tersebut ditandatangani Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat Bogitara bersama Plh. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapanuli Tengah Ridwan Gorat.

 

Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi kedua instansi dalam mencegah TPPO dan TPPM, termasuk melalui pertukaran informasi, peningkatan pengawasan serta edukasi kepada masyarakat.

 

Akbar Drajat Bogitara menegaskan pencegahan TPPO dan TPPM membutuhkan keterlibatan lintas sektor. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang memadai agar tidak mudah terjebak dalam modus perekrutan atau keberangkatan ke luar negeri secara nonprosedural.

 

“Penguatan koordinasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM. Pertukaran informasi dan edukasi kepada masyarakat harus terus ditingkatkan agar potensi korban dapat dicegah sejak awal,” ujar Akbar.

 

Salah satu perhatian dalam kerja sama tersebut adalah keberangkatan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Jalur keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dinilai dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap berbagai modus TPPO maupun penyelundupan manusia.

 

Karena itu, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pengawasan di pintu keluar-masuk wilayah, tetapi juga diperkuat dari tingkat masyarakat.

 

Dalam mendukung langkah tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga telah membentuk lima Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Kelima desa tersebut yakni Desa Manduamas Lama, Desa Binjohara Baru, Desa Saragih Timur, Desa Parsihotangan, dan Desa Tumba.

Desa Binaan Imigrasi diharapkan menjadi salah satu ujung tombak edukasi dan deteksi dini di tengah masyarakat. Melalui program tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai keimigrasian, prosedur bekerja ke luar negeri serta berbagai modus yang berpotensi mengarah pada TPPO dan TPPM.

 

Sinergi dengan pemerintah desa juga dinilai penting karena informasi mengenai rencana keberangkatan masyarakat untuk bekerja ke luar negeri dapat lebih cepat diketahui dan dikomunikasikan kepada instansi terkait.

 

Selain Imigrasi dan Disnaker, upaya pencegahan juga membutuhkan dukungan pemerintah desa/kelurahan serta unsur TIMPORA sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Dengan adanya PKS tersebut, koordinasi diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut melalui pertukaran informasi, edukasi, monitoring dan tindak lanjut terhadap indikasi TPPO maupun TPPM.

 

Imigrasi Sibolga juga akan mengoptimalkan lima Desa Binaan Imigrasi sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat, terutama mengenai risiko keberangkatan nonprosedural dan pentingnya mengikuti prosedur resmi ketika hendak bekerja ke luar negeri.

 

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem pencegahan yang dimulai dari tingkat masyarakat, sehingga potensi TPPO dan TPPM dapat dideteksi lebih dini.

 

Melalui kerja sama Imigrasi Sibolga dan Disnaker Tapanuli Tengah, pengawasan serta edukasi diharapkan semakin terintegrasi. Koordinasi lintas instansi juga diarahkan untuk memastikan setiap informasi terkait indikasi TPPO, TPPM maupun keberangkatan nonprosedural dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*).