Bupati Deli Serdang Tata RTLH Nelayan Pantai Labu, Pastikan Semua Sesuai Aturan

Bupati Deli Serdang Tata RTLH Nelayan Pantai Labu, Pastikan Semua Sesuai Aturan

Bupati Deli Serdang Tata RTLH Nelayan Pantai Labu, Pastikan Semua Sesuai Aturan

Pantai Labu, infosumut.co – Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan komitmennya untuk menata kawasan rumah tidak layak huni (RTLH) masyarakat nelayan di Kecamatan Pantai Labu secara bertahap dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat berdialog dengan warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bupati yang dinilai membawa harapan baru bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan warga.

Tokoh masyarakat Desa Paluh Sibaji, Mulyanta Sembiring, mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bupati beserta rombongan di desanya. Menurutnya, kunjungan kepala daerah merupakan bentuk perhatian pemerintah yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan di desa pesisir tersebut.

“Kami atas nama masyarakat mengucapkan ribuan terima kasih kepada Bapak Bupati yang telah berkenan hadir di Desa Paluh Sibaji. Kehadiran Bapak menjadi kebanggaan bagi kami dan kami berharap membawa dampak positif terhadap pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Mulyanta.

Ia juga menilai program Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya di bidang kesehatan, mulai dirasakan masyarakat, termasuk perhatian terhadap ibu hamil dan kelompok rentan lainnya.

Menanggapi aspirasi warga, Bupati Asri Ludin Tambunan memastikan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang akan mendukung setiap program yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat, selama pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sepanjang itu dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat dan sesuai dengan peraturan yang ada, pasti akan kami dukung. Namun, kalau tidak sesuai aturan dan justru merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak,” tegas Bupati.

Bupati juga menyinggung pentingnya penataan kawasan permukiman agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia mencontohkan peristiwa yang sempat viral di kawasan Regemuk, di mana sebuah rumah gubuk dibongkar karena berdiri di atas lahan yang bukan merupakan hak pemilik bangunan.

“Kejadian seperti yang baru-baru ini terjadi di Regemuk harus menjadi pelajaran. Rumah itu dibangun di atas tanah milik orang lain. Mendirikan rumah tanpa alas hak yang sah sesuai aturan di Negara Republik Indonesia, tentu tidak saya benarkan,” katanya.

Menurut Bupati, penataan kawasan permukiman nelayan akan dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta pembangunan yang tertib agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Melalui dialog tersebut, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang berharap penataan kawasan RTLH nelayan di Pantai Labu dapat berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum bagi warga, sekaligus meningkatkan kualitas hunian dan kesejahteraan masyarakat pesisir. (*).