BPA Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Tambang PT AKT Senilai Rp263 Miliar
BPA Lelang Batu Bara Sitaan Kasus Tambang PT AKT Senilai Rp263 Miliar
Jakarta, infosumut.co — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengumumkan lelang batu bara sitaan senilai Rp263,08 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025, dengan tersangka berinisial ST.
Lelang melalui KPKNL Palangka Raya tersebut mencakup sekitar 171.107 metrik ton (MT) batu bara di stockpile Jetty PT AC serta batu bara di atas 15 kapal tongkang, masing-masing diperkirakan sekitar 4.400 MT. Seluruh objek berada di Desa Damparan, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Berdasarkan pengumuman lelang Nomor B-2822/BPA.2/BPApm.1/10/2026, nilai limit ditetapkan sebesar Rp263.080.879.000, dengan uang jaminan penawaran mencapai Rp130 miliar.
Lelang dilaksanakan secara elektronik melalui mekanisme open bidding di www.lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 14.00 WIB. Sesi penjelasan objek lelang (aanwijzing) dijadwalkan Senin, 26 Oktober 2026, pukul 09.00–12.00 WIB di PT Artha Contractors, Desa Damparan.
Peserta dibatasi untuk badan usaha berbadan hukum yang memenuhi persyaratan perizinan pertambangan, pengangkutan dan penjualan batu bara, atau sebagai pengguna akhir dalam negeri. Pemenang wajib melunasi harga lelang, bea lelang pembeli sebesar 3%, serta biaya penilaian batu bara Rp630,04 juta sesuai ketentuan.
BPA menyatakan hasil lelang telah memperhitungkan iuran produksi sehingga pemenang tidak perlu membayar kembali iuran produksi atau royalti. Pelelangan ini menjadi bagian dari pengelolaan benda sitaan dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi tersebut. (*).
Komentar via Facebook