BPA Kejaksaan dan ATR/BPN Perkuat Sinergi, Percepat Pemulihan Aset dan Penyelesaian Sengketa Tanah
BPA Kejaksaan dan ATR/BPN Perkuat Sinergi, Percepat Pemulihan Aset dan Penyelesaian Sengketa Tanah
Jakarta, infosumut.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI dan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna memperkuat pemulihan aset dan penyelesaian sengketa pertanahan, Rabu (10/6/2026).
Kerja sama yang ditandatangani Kepala BPA Kuntadi dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono ini bertujuan meningkatkan sinergi, integrasi data, serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini menghambat kepastian hukum.
Kepala BPA Kuntadi menegaskan kolaborasi tersebut penting untuk mengatasi kompleksitas sengketa tanah, termasuk penelusuran aset hasil tindak pidana yang kerap disamarkan melalui kepemilikan tanah.
Selain itu, kedua institusi berkomitmen mempercepat penyelesaian kasus-kasus pertanahan yang tertunda demi memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.
Melalui kerja sama ini, BPA dan ATR/BPN diharapkan dapat menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan di bidang pertanahan. (*).
Komentar via Facebook