BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Dalami Dugaan Pengutipan
BKAD Deli Serdang Proses Pergantian Kasubbid Kas Daerah, Inspektorat Dalami Dugaan Pengutipan
Lubuk Pakam, infosumut.co – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deli Serdang memproses pergantian Kepala Subbidang (Kasubbid) Kas Daerah setelah pejabat sebelumnya mengundurkan diri. Pada saat bersamaan, Inspektorat terus mendalami dugaan pengutipan terhadap pihak ketiga yang menyeret pegawai di bidang perbendaharaan.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Deli Serdang, Eddy Hermawan, membenarkan pengunduran diri pejabat tersebut. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan penerimaan suap dari pihak ketiga yang kini masih dalam pemeriksaan.
“Ada dugaan menerima suap dari pihak ketiga,” ujar Eddy.
Menurutnya, proses administrasi pergantian jabatan masih berlangsung. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga kesinambungan tugas sekaligus memperkuat kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Deli Serdang, Gita Priscilia, menyatakan pemeriksaan masih berjalan. Hingga Selasa malam (13/10/2026), Inspektorat telah meminta keterangan dari Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah dan salah satu kepala subbidang.
“Selanjutnya, kami masih akan memanggil pihak-pihak lain untuk mendukung pengumpulan bukti terkait dugaan tersebut,” jelas Gita.
Pemeriksaan akan dilanjutkan melalui pengumpulan keterangan dan bukti guna memastikan fakta serta menguji dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan kasus ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas aparatur, mencegah penyalahgunaan kewenangan, serta memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmen untuk tidak menoleransi pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan maupun praktik pengutipan di luar ketentuan. Namun, dugaan tersebut tetap harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, dan berlandaskan bukti. (*).
Komentar via Facebook