Baru menjabat, Fery Kusnadi berhasil amankan 9 pelaku Narkoba berikut 33 Kg Sabu
Baru menjabat, Fery Kusnadi berhasil amankan 9 pelaku Narkoba berikut 33 Kg Sabu
Deli Serdang, infosumut.co - Angka yang dipaparkan Polresta Deli Serdang dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026), bukan sekadar deretan statistik. Dalam dua bulan, Januari–Februari 2026, aparat menyita 33.817,22 gram sabu, 4.264 gram ganja, dan 500 butir pil ekstasi. Total sembilan tersangka diamankan.
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Hendria Lesmana, didampingi Wakapolresta AKBP Juliani Prihartini dan Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi.
Sembilan tersangka yang ditangkap terdiri dari tujuh pria dan dua perempuan. Mayoritas disebut berperan sebagai kurir, sebagian juga pengguna.
Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, dengan barang bukti yang tak bisa dibilang sedikit.
Rinciannya mencengangkan. Dari tersangka asal Aceh hingga Sumut, polisi menyita:
99,95 gram sabu (21 Januari 2026)
3.032,2 gram sabu (31 Januari 2026)
4.264 gram ganja
1.046 gram sabu (27 Januari 2026)
6.830 gram sabu (4 Februari 2026)
21,124 gram sabu (10 Februari 2026)
2.117 gram sabu dan 500 butir ekstasi (22 Februari 2026)
Jika ditotal, sabu yang diamankan nyaris menyentuh 34 kilogram. Pertanyaannya, apakah ini sekadar potongan kecil dari aliran besar yang lolos.
Kapolresta menyebut para tersangka rata-rata kurir. Kalimat yang kerap terdengar dalam setiap rilis narkoba. Kurir tertangkap, barang bukti dipajang, lalu jaringan “di atasnya” masih dalam pengembangan.
Kasat Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi menyatakan pihaknya tengah menelusuri jaringan yang lebih besar.
“Sebagian besar mengaku mendapat barang dari luar daerah. Pengembangan terus kami lakukan,” ujarnya.
Namun publik tentu bertanya, dengan jumlah sebesar ini, apakah Deli Serdang hanya menjadi lintasan atau sudah menjadi pasar empuk.
Wilayah hukum Deli Serdang yang berbatasan langsung dengan sejumlah jalur strategis memang rawan.
Fakta bahwa puluhan kilogram sabu bisa beredar dalam dua bulan menjadi alarm keras. Jika ini yang berhasil ditangkap, berapa yang lolos.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat. Tapi perang melawan narkoba bukan sekadar soal menangkap kurir.
Tumpukan barang bukti yang dipamerkan, kadang ada pertanyaan yang belum terjawab: siapa aktor utama yang mengendalikan peredaran ini dan seberapa dalam jaringan yang bermain.
Polisi mengimbau masyarakat aktif melapor. Sementara itu, data dua bulan ini cukup menjadi cermin bahwa peredaran narkoba di wilayah ini bukan lagi ancaman senyap melainkan realitas yang mengkhawatirkan.(*).
Komentar via Facebook