Asri Ludin Tambunan : ASN Terlibat Pungli dalam Revisi RTRW Akan Ditindak Tegas

Asri Ludin Tambunan : ASN Terlibat Pungli dalam Revisi RTRW Akan Ditindak Tegas

Asri Ludin Tambunan : ASN Terlibat Pungli dalam Revisi RTRW Akan Ditindak Tegas

Lubuk Pakam, infosumut.co – Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) maupun transaksi dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti bermain akan ditindak tegas.

Penegasan itu disampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) I Revisi RTRW dan Kick-Off Meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Rabu (22/7/2026).

Menurut Bupati, revisi RTRW bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor agar tidak lagi membeli lahan yang ternyata tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang.

“Investor maupun masyarakat tidak perlu memberikan uang kepada siapa pun dalam proses ini. Kalau ada ASN yang terbukti bermain, akan saya tindak tegas. Tidak boleh ada praktik-praktik seperti itu di Deli Serdang,” tegas Asri.

Ia mengatakan, Pemkab akan membangun sistem informasi tata ruang berbasis digital sehingga masyarakat dan investor dapat mengakses secara terbuka informasi peruntukan lahan tanpa harus datang ke kantor pemerintah.

Selain mendorong kemudahan investasi, revisi RTRW juga harus menjaga keberlanjutan lingkungan. Dari sekitar 31.001 hektare Lahan Baku Sawah (LBS) di Deli Serdang, sebanyak 85 persen harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) guna mendukung ketahanan pangan nasional.

Bupati juga meminta proses revisi RTRW dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta disosialisasikan hingga ke tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat dapat memberikan masukan sebelum peraturan ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Rahmadsyah, mengatakan FGD dan Kick-Off Meeting KLHS merupakan tahapan awal penyusunan revisi RTRW sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, guna menghimpun data, saran, dan aspirasi sebagai dasar penyusunan arah pembangunan wilayah Kabupaten Deli Serdang. (*).