Aliansi Pergerakan Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae: Dukung Kejaksaan Agung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina

Aliansi Pergerakan Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae: Dukung Kejaksaan Agung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina

Aliansi Pergerakan Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae: Dukung Kejaksaan Agung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina

Jakarta, infosumut.co - Aliansi Pergerakan Mahasiswa Ajukan Amicus Curiae: Dukung Kejaksaan Agung Berantas Mafia Minyak dalam Perkara Korupsi Pertamina

 Aliansi Pergerakan Mahasiswa yang terdiri dari HimpunanMahasiswa Islam (HMI), Pelajar Islam Indonesia (PII), dan Gerakan Pemuda Mahasiswa Nasional secara resmimenyampaikan sikap sebagai Sahabat Pengadilan(Amicus Curiae) dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk.

Pernyataan ini disampaikan oleh Andi Leo melalui sesidoorstop di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelum dimulainya persidangan pada Kamis, 26 Februari 2026.

Dalam keterangannya, pihak mahasiswa menyatakandukungan penuh kepada Kejaksaan Agung untukmemberantas praktik korupsi, khususnya yang terindikasidilakukan oleh mafia minyak. 

Mereka menyoroti adanyagerakan dari oknum-oknum influencer yang mencobamembangun narasi Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto dkk tidak bersalah serta menggiring opini publik seolah-olah pemerintah telah gagal dalam menjalankanfungsinya.

“Para aktivis mahasiswa merasa terpanggil untukmeluruskan narasi tersebut karena saat ini negara sedangberjuang keras melawan para koruptor,” ujar salah satuAktivis yang tergabung dalam Aliansi PergerakanMahasiswa, Andi Leo.

Dampak dari praktik monopoli bisnis minyak ini dinilaitelah sangat menyengsarakan masyarakat Indonesia secara luas. 

Aliansi mahasiswa menegaskan bahwa perilaku mafia tersebut mengakibatkan harga BBM menjadi mahal, memicu peredaran BBM oplosan di lapangan, serta menciptakan iklim persaingan bisnis yang tidak sehat di industri minyak nasional.

Sebagai langkah konkret demi transparansi, mereka juga mendesak agar orang tua terdakwa Muhammad Kerry Adrianto yakni Riza Chalid, dipanggil untuk memberikan keterangan karena yang bersangkutan hingga saat inibelum kembali ke Indonesia agar seluruh rahasia dalamkasus ini menjadi terang-menderang.

Sebagai Sahabat Pengadilan, mahasiswa telahmerangkum poin-poin penting dan perspektif kritisberdasarkan pengamatan persidangan untuk disampaikankepada Majelis Hakim. 

Langkah ini diambil selarasdengan instruksi Presiden untuk memberantas koruptorserta memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir kelompok yang memonopolibisnis minyak.

Jakarta, 26 Februari 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM