300 Jaksa Dibekali Strategi Penerapan Plea Bargain dan Restorative Justice

300 Jaksa Dibekali Strategi Penerapan Plea Bargain dan Restorative Justice

300 Jaksa Dibekali Strategi Penerapan Plea Bargain dan Restorative Justice

Surabaya, infosumut.co — Sekitar 300 jaksa mengikuti Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Sentra Diklat Jawa Timur, Vasa Hotel Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan yang digelar Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan Agung RI bersama Jampidum Kejaksaan Agung tersebut menjadi bagian dari penguatan kompetensi jaksa menghadapi perubahan fundamental sistem hukum pidana nasional.

Salah satu pemateri, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama Jampidum, memberikan pembekalan mengenai teknik dan praktik penerapan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) serta Restorative Justice.

Fri menegaskan, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak cukup hanya dipahami dari perubahan pasal. Jaksa harus memahami filosofi, mekanisme dan konsekuensi penerapannya agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun praktik di lapangan.

“Bagaimana ketentuan yang baru dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi agar tidak terjadi perbedaan penerapan hukum di lapangan? Inilah tantangan kita bersama,” ujarnya.

Terkait Plea Bargain, Fri menjelaskan mekanisme pengakuan bersalah harus diterapkan secara selektif sesuai persyaratan dan jenis perkara yang ditentukan hukum. Prosesnya juga wajib menjunjung due process of law, asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak asasi manusia.

Ia menekankan pentingnya pendampingan advokat agar pengakuan terdakwa diberikan secara sadar, sukarela dan tanpa tekanan. Hakim juga memiliki peran penting untuk memastikan seluruh persyaratan serta alat bukti yang sah terpenuhi.

Menurut Fri, perubahan hukum pidana nasional pada akhirnya bukan sekadar perubahan teks peraturan, melainkan menuntut perubahan pola pikir dan pola kerja aparat penegak hukum.

“Jaksa masa depan tidak cukup hanya mengetahui pasal. Jaksa harus memahami filosofi di balik norma, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menjadikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai orientasi,” tegasnya.

Ia berharap para peserta tidak berhenti pada peningkatan pengetahuan pribadi, tetapi menjadi agen pembelajaran dan perubahan di satuan kerja masing-masing. (*).