3 Pejabat Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Belawan Tahan Penyidik Kejati Sumut

3 Pejabat Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Belawan Tahan Penyidik Kejati Sumut

3 Pejabat Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Belawan Tahan Penyidik Kejati Sumut

TERKAIT DUGAAN KORUPSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) JASA KEPELABUHANAN DAN KENAVIGASIAN PELABUHAN BELAWAN

Medan, infosumut.co - Setelah sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2025 telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat, dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perihal Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, akhirnya Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, [24/2/2026].

yakni WH (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023), MLAS (selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024), dan SHS (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).

Dugaan perbuatan melawan hukum, oleh Penyidik disebutkan para tersangka, bahwa  pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari  Otoritas Pelabuhan.

Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan. 

Oleh karnanya pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan, sebagaimana termaktub pada Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.

Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda  oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.

“Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan  yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah  kapal berukuran tonase diatas  GT 500,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, S.H.

Kemudian, lanjut Rizaldi. Dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit  kurun waktu tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas  500 yang masuk keperairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan.

Ternyata fiktif, atau tidak masuk kedalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh tersangka WS.

Selain itu, pada tahun 2023, SHS untuk tahun 2024 dan tersangka MLAS juga untuk tahun 2024 dimana pada masanya masing-masing tersangka merupakan selaku Kepala KSOP atau Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan sebagaimana dimaksud.

“Tim penyidik menjerat para tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana,” terang Kasi Penkum.

Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

“Penyidik menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait atau terindikasi berkaitan dengan perkara ini agar bersikap kooperatif, penyidik berkomitmen akan terus melakukan pendalaman penanganan perkara ini secara profesional demi penyelamatan atau pemulihan kerugian keuangan negara,” tutup Rizaldi. (*).