12 Tahun Diburu, Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Diciduk di Samarinda
12 Tahun Diburu, Terpidana Korupsi Proyek Air Bersih Diciduk di Samarinda
Samarinda, infosumut.co — Pelarian terpidana perkara korupsi proyek pembangunan sarana air bersih (SAB) di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, berakhir. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan Sarpius bin Embung, buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sarpius diamankan pada 1 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WITA di Samarinda, setelah sebelumnya menjadi buronan dalam perkara tindak pidana korupsi.
Sarpius merupakan mantan Bendahara Kampung Bermai, Kabupaten Kutai Barat. Ia telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014.
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 subsidair 3 bulan kurungan.
Berawal dari Proyek Air Bersih Rp505,1 Juta
Perkara tersebut bermula dari proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp505,1 juta.
Dalam perkara tersebut, Sarpius berperan sebagai Bendahara Kampung Bermai yang terlibat dalam pengelolaan proyek.
Pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur, Sarpius sebelumnya sempat dinyatakan bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi tersebut dan mengadili sendiri perkara. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, namun terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Setelah diamankan, Sarpius disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan.
Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Pengamanan Sarpius kembali menegaskan komitmen jajaran Kejaksaan dalam memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Jaksa Agung meminta seluruh jajaran terus memonitor keberadaan para DPO dan segera melakukan pengamanan untuk kepentingan pelaksanaan eksekusi.
Kejaksaan juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai putusan hukum.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” menjadi pesan tegas Kejaksaan dalam upaya memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan. (*).
Komentar via Facebook