Deli Serdang, infosumut.co – Dua orang pembacok personil Jaksa dan ASN Kejari Deli Serdang berhasil diamankan Diektorat Krimum Polda Sumut dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Minggu (25/5/25).
Korban yang diketahui adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) senior, Jhon Wesli dan ASN Kejari Deli Serdang, Acensio Hutabarat.
Para pelaku yakni AFN dan Golo telah diamankan Polda Sumut, mirisnya kepada penyidik Polda Sumut kedua pelaku diduga kuat mencoba kaburkan motif sebenarnya, dengan cara mengarang bahwa ia sakit hati karna sering dimintai imbalan oleh korban dalam berperkara.
Sigap, Kajari Deli Serdang, Moch. Jeffry melalui Kasi Intel, Boy Amali mengklarifikasi tudingan keji para pelaku pembacokan personil Kejari Deli Serdang tersebut.
“Sepanjang korban (Jhon Wesli) bertugas di Kejari Deli Serdang sebagai JPU, mulai dari tahun 2013 hingga sekarang tidak pernah menangani kasus terduga pelaku, diharapkan masyarakat jangan mudah terprovokasi, dengan kaburkan motif sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, motif pembacokan personil Kejari Deli Serdang itu, tak ada hubungannya dengan isu sakit hati karna pemerasan terhadap pelaku.
Terlebih muatannya seperti ada unsur tertentu yang bertalian dengan kasus yang sedang berjalan terhadap seorang atau kelompok tertentu. Hal tersebut diurai Boy Amali.
Untuk diketahui, insiden pembacokan JPU dan ASN Kejari Deli Serdang terjadi disebuah kebun sawit diwilayah Perbahinga, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban kini sedang menjalani penanganan medis disalah satu Rumah Sakit di Medan, untuk terduga pelaku telah diamankan di Polda Sumut. (*).






