Deli Serdang, infosumut.co – Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo, terima perwakilan massa aksi dari 7 organisasi bagian Al Washliyah Sumatera Utara di Aula Cendana, Kantor Bupati Deli Serdang, Senin (26/5/2025).
Pertemuan yang turut dihadiri Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K, Ketua DPD Al Jamiyatul Washliyah Deli Serdang, Muhammad Soleh didampingi pengurus Al Washliyah, Hadi Mulyono, berikut pengurus 7 organisasi bagian Al Wasliyah
Yakni Ketua Himmah Sumut, Kamaludin Nazuli Siregar, Ketua GPA Sumut, Nurul Yakin Sitorus, Ketua Muslimat Al Wasliyah, Dra Hj Zahro Baity MA, dan Ketua IGDA Al Wasliyah Sumut, Drs H Ahmad Yani.
Kemudian turut hadir pada diskusi tersebut perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Humas Pengadilan Neger Lubuk Pakam, Endra Ermawan, para pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan lainnya.
Pada diskusi, Bupati menegaskan, gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Galang memiliki payung hukum yang jelas.
“Kita di sini untuk berdiskusi, membahas dan mendudukan permasalahan terkait aset. Karena bagaimanapun, aset ini yang dikuasakan dari pemerintah pusat kepada pemerintah kabupaten tentu mempunyai payung hukum yang jelas,” jelas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Yudy Hilmawan turut menjelaskan, bahwa pinjam pakai gedung SMP Negeri 2 Galang agar digunakan sebagai sekolah siswa Al Washliyah ternyata terdapat kekeliruan yang bertentangan dengan Permendagri No.19 Tahun 2016, dan harus dibatalkan.
Dia mengaku berdasarkan hal tersebut, Pemkab Deli Serdang, keluarkan surat pembatalan pinjam pakai.
Pembatalan itu, diakuinya karena Pemkab Deli Serdang tidak ingin terjadi persoalan di kemudian hari, karena gedung SMP Negeri 2 Galang milik Pemkab Deli Serdang itu tidak dapat dipindahtangankan pemungsiannya.
“Kami juga tidak ingin bangunan itu menjadi persoalan dan temuan, dan menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itulah, kami membatalkan/ penghentian pinjam pakai tersebut dan juga mengimbau agar bangunan tersebut tidak dipakai lagi. Tentu saja asset Pemkab Deli Serdang harus betul-betul wajib untuk dipertahankan,” terangnya.
Sementara, Inspektur Deli Serdang, Edwin Nasution menguraikan terhadap hal atas polemik kepemilikan asset yang pada dasarnya ada dua.
Yakni pertama, keberadaan gedung SMPN 2 Galang. Kedua adalah Puskesmas, keduanya di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.
“Puskesmas sudah kita geser secara fungsionalnya dan sudah kita pindahkan. Gedungnya masih di Al Washliyah. Tapi sampai sekarang, belum dihapuskan dari aset eks Puskesmas. Prinsipnya, tidak ada kami (Pemkab Deli Serdang) mengakui lahan tersebut punya Pemkab, yang kami akui itu gedung sekolah dan eks Puskesmas,” paparnya.
Saat itu, diterangkan Edwin, asset lahan/ tanah wakaf milik Al Washliyah, sebagaimana surat eksekusi yang diketahui bersama dalam pertemuan, menjelaskan asset SMP Negeri 2 dan Puskesmas dikecualikan dari objek eksekusi diatas lahan wakaf tersebut.
Selain pengecualian, muatan surat eksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam itupun menerangkan semua objek diatas lahan wakaf Al Washliyah itu diperintahkan untuk dieksekusi.
Kemudian Tenaga Ahli Bupati, Redwin pun menambahkan jika keberadaan lahan seluas 8.200 meter persegi dan gedung SMPN 2 Galang serta Puskesmas yang berdiri di tanah itu merupakan satu kesatuan.
“Nanti bagian hukum dari Al Washliyah bisa mencoba meneliti kembali tentang status tanah, yang saya bicarakan adalah gedung SMP Negeri 2 dan Puskesmas serta halaman,” ujarnya.

*Kabupaten Nadliyin (Kabupaten Bangkit/ Kebangkitan)*
Pada pertemuan itu juga, Wabup, Lom Lom Suwondo mengklarifikasi pernyataannya yang mengatakan, Deli Serdang adalah Kabupaten Nahdliyin.
Sebutan Nahdliyin yang dimaksud adalah ditujukan untuk umat bertaqwa, termasuk para kader Al Washliyah.
Nahdliyin sendiri diartikan sebagai kebangkitan, atau berkata dasar bangkit.
Artinya, Deli Serdang Kabupaten Nahdliyin adalah Deli Serdang sebagai Kabupaten kebangkitan, dimana keseluruhan memuat multi enis dengan berbagai kepercaan masing-masing.
“Maksud saya tadi itu, Kabupaten Deli Serdang adalah kabupaten Nahdliyin, yaitu Al Washliyah (salah satunya dari kata dasar bangkit, atau kebangkitan). Kami sebagai pejabat baru, ingin menjernihkan duduk perkara supaya jangan ada beban bagi kami. Segogyanya, kami berharap masalah ini bisa segera selesai,” harap Wabup.
Wabup juga menuturkan, Pemkab Deli Serdang akan mengumpulkan berkas-berkas dan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk dukungan diskusi lanjutan nantinya.
Menurutnya, hal itu sebagai langkah untuk segera menyelesaikan persoalan yang timbul di Pemerintahan dia selaku Wabub.
“Mungkin, sesuai usulan tim ahli kami, ini bukan pertemuan yang pertama. Tentu kita akan berdialog lagi atas nama keluarga besar Al Washliyah dan SMP Negeri 2, karena sama-sama di dunia pendidikan,” imbuh Wabup.
Akhir diskusi, Bupati kemudian menekankan bahwa pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus patuh terhadap undang-undang.
“Tidak ada aturan Pemkab yang bisa meminjam pakaikan gedung itu. Kita bersama-sama mempelajari semuanya, kita lihat nanti bagaimana solusi kedepannya. Karena kami juga harus patuh pada aturan yang berlaku di Republik ini, dan secara jujur asset negara yang dipakaikan itu kalau tidak sesuai dengan perundangannya, tentu yang menimbulkan masalah nantinya,” ucap Bupati mengurai.
Bupati pun meminta pihak Al Washliyah turut berproses kedepan, karnanya dia tidak bisa langsung putuskan apapun saat ini, baik hibah, pinjam pakai atau apapun.
Selanjutnya Bupati mengatakan akan undang kembali pihak Al Washliyah, setelah pihaknya kumpulkan data-data yang lebih valid, dan mengambil titik temu terbaik demi anak bangsa di Deli Serdang. (*).












