BERANDADAERAHKRIMINAL

Misteri Penemuan Kerangka Manusia disumur, Pelaku Berhasil diungkap Polsek Sunggal

206
×

Misteri Penemuan Kerangka Manusia disumur, Pelaku Berhasil diungkap Polsek Sunggal

Sebarkan artikel ini
ket : gambar sumur tempat ditemukan kerangka manusia.

Deli Serdang, infosumut.co – Misteri penemuan tengkorak manusia didalam sumur terungkap, Rabu (09/04/2025).

Kerangka manusia yang ditemukan bersamaan dengan rambut tersebut, merupakan perempuan bernama Santi Boru Matanari (33) warga Medan Johor.

Hal ini diungkap oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidio Arif Setyawan, didampingi oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat

Pada konferensi pers kasus tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Sunggal, Deli Serdang.

“Atas penemuam jenazah dan kemudian dipastikan dengan metode scientific crime investigation/ pemeriksaan DNA, meyakinkan korban adalah atas nama Santi Boru Matanari (33),” katanya.

Setelah dilakukan serangkaian investigasi, diyakini bahwa korban sebelum meninggal, bersama seorang laki-laki yang hari ini telah diproses hukum, yaitu tersangka FES (35) warga Medan Amplas.

“Korban dibunuh dengan cara dibekap dari belakang dan kemudian dibuang kedalam sumur. Kemudian tersangka menutupi perbuatannya dengan cara menutupi sumur dengan seng, terpal dan batu. Setelah 2 hari melakukan hal tersebut, tersangka kabur meninggalkan rumah kontrakan tersebut,” jelasnya.

Kemudian, kata Kapolrestabes Medan. Tersangka membawa kabur sejumlah benda -benda milik korban diantaranya uang dan sepeda motor.

tampak pelaku menggunakan kaus duduk dikursi.

“Dari identifikasi korban, polisi berhasil mengamankan tersangka di Medan Denai pada 6 April 2025. Tersangka mengaku melakukan berbuatan itu dilatar belakangi rasa cemburu,” ungkapnya.

Barang Bukti Yang berhasil diamankan, 1 (satu) buah terpal plastik warna biru, 1 (satu) lembar seng yang sudah dipotong, 2 (dua) buah batu bata, beberapa pakaian korban.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan terhadap Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.

Untuk diketahui, pada Desember 2024 penghuni lalu, rumah kontrakan itu akan dihuni warga, saat membersihkan sumur menemukan tengkorak dan rambut manusia, sehingga membuat geger warga Perumahan Tanjung Selamat Lestari Blok Dahlia No. 07 Desa Tanjung Selamat, Sunggal – Deli Serdang. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *