Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BERANDADAERAHKRIMINAL

Korupsi Dana Desa, Kades  Tanjung Garbus II Ditahan Jaksa

271
×

Korupsi Dana Desa, Kades  Tanjung Garbus II Ditahan Jaksa

Share this article

DELI SERDANG | Infosumut.co – Kepala Desa  (kades) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Marbau Kabupaten Deli Serdang, Arisandi, 39 tahun, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (13/3/2025).

Kades kelahiran Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa yang bertempat tinggal di Dusun I Desa Tanjung Garbus II tersebut ditahan karena korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Garbus II  Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.452.393.889.

Menurut keterangan Kajari Deli Serdang Mochamad Jeffry yang disampaikan Kasi Intelijen Boy Amali, penahanan terhadap Arisandi karena
dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan
barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lagi.

“Tersangka Arisandi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat
Penyidikan) Kajari Deli Serdang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret hingga 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam,”ujar Boy Amali.

Menurutnya, Arisandi melanggar Pasal 2
Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara dan denda paling sedikit
Rp 200.000.000 dan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar,”tutur Boy Amali.(dil).

banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *