Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BERANDADAERAHKRIMINAL

Prihal Peti Kapoldasu Tak Open dan Dirkrimsus Apalagi, Kapolres Madina : Nanti Kita Cek

131
×

Prihal Peti Kapoldasu Tak Open dan Dirkrimsus Apalagi, Kapolres Madina : Nanti Kita Cek

Share this article
ket : tampak ekskapator Peti diduga milik AAN

MANDAILING NATAL, infosumut.co – Diduga kuat AAN toke Pertambangan Emas Tanpa Izin (Peti) masih terus beroperasi, kali ini dilokasi yang berbeda di Desa Jambur Baru simpang Simanguntong kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Ungkap salahsatu warga Kecamatan Batang Natal sebagai narasumber yang tak ingin identitasnya tak diungkap kepada wartawan, Rabu (12/03/2025) sore.

Warga juga menjelaskan, selain di Desa Jambur Baru simpang Simanguntong, AAN juga punya lokasi Peti lain yang baru di buka yakni di Desa Sipogu.

”lebih dulu tambang yang di Desa Jambur Baru, lalu AAN membuka tambang yang di Desa Sipogu,” terangnya.

Lebih lanjut warga pun mengungkapkan bahwa AAN melakukan aktifitas Peti dengan menggunakan alat berat excavator merk Hitachi.

ket : tampak ekskapator Peti diduga milik AAN

“Dan pemilik lahannya yang di Jambur Baru itu bernama Upang, orang Desa Jambur Baru juga Bang,” menambahkan informasi.

Selain itu, narasumber media ini juga menjelaskan bahwa yang di Desa Sipogu itu pelaku Peti AAN diduga lakukan bisnis haramnya dengan seorang inisial TG.

Sementara yang di Desa Jambur Baru itu dikelola AAN sendiri.

 

Untuk diketahui, AAN adalah residivis kasus Peti yang diamankan Polda Sumut tahun 2020 lalu di dua tempat berbeda yakni Desa Ampung julu dan Dusun Sigalala Kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu.

Dalam kasus ini, baru satu kasus yang dijalani AAN persidangannya yakni untuk lokasi Ampung Julu.

Sementara untuk penangkapan hari minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 22.30 lalu, di aliran sungai Batang Natal yang berada di wilayah administrasi dusun Sigalagala Kelurahan Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu kabupaten Madina diduga belum ada mejalani persidangan.

Guna memperjelas status AAN dalam kasus Peti tahun 2020 tersebut, Kapolres Madina, AKBP Arie Paloh SH, SIK melalu kasi humasy, Iptu Bagus Seto, SH membenarkan hal tersebut.

Bagus menjelaskan, berdasarkan berkas limpahan dari Polda Sumut dengan No : No : LP/1653/IX/2020/SPKT”I” tanggal 1 Nopember 2020, terkait tindak pidana UU Minerba.

”kasus ini hingga saat ini masih berproses karena ada suatu hal yang harus dilengkapi berdasarkan instruksi JPU sesuai SPDP yang dikirimkan oleh Reskrim Polres Madina dengan nomor : B/15/II/RES.5.5/2023/Reskrim, dengan tanggal 14 Februari 2023 lalu,” papar Bagus.

Tambah Bagus, untuk Aktifitas Peti yang beroperasi di Kecamatan Batang Natal khususnya Desa Jambur Baru dan yang lainnya tim akan turun kelapangan melakukan penertiban. (*).

banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *