Delitua | infosumut.co – Sepandai – pandainya Tupai melompat, sesekali pasti akan jatuh juga.
Pepatah lama ini sepertinya cocok buat MW (28) warga Jalan Glugur Rimbun Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang tersebut.
Betapa tidak. Pelariannya sekira 5 bulan silam guna menghindari jeratan hukum atas perbuatannya mencuri sepeda motor, kini kandas sudah di tangan Polsek Delitua.
Ironisnya, sudahlah kaki kena bedil alias ditembak, MW pun di tahun ini bakal berlebaran di jeruji besi alias di dalam penjara.
Dalam paparan yang digelar Senin (10/3/2025) di Mapolsek Delitua, Kapolsek Kompol PS Simbolon SH didampingi Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH, Panit Reskrim Ipda Adrianta Sembiring SH membenarkan penangkapan dan penembakan MW.
MW terpaksa ditembak di bagian kakinya lantaran mencoba melawan serta berusaha kabur saat hendak ditangkap.
Diungkapkan, peristiwa tersebut bermula Rabu 9 Oktober 2024 usai MW mencuri sepeda motor Honda Vario BK 5896 AJC berwarna merah milik seorang mahasiswa bernama Novi Trisadi (24) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Kopi Nomor 18 Kecamatan Medan Maimun yang kalau itu tengah terparkir di parkiran Toko Susu Asia Mandiri Jalan Karya Jaya Medan Johor.
Kemudian, atas peristiwa yang dialaminya, Novi Trisadi membuat laporan pengaduan di Polsek Delitua sesuai STPL nomor LP/B/696/X/2024/SPKT/Sek Delitua/Restabes Medan/Polda Sumut.
Selanjutnya, polisi pun melakukan penyelidikan dan MW berhasil diringkus.
Saat ditangkap, dari tangan MW didapatii sejumlah barang bukti diantaranya kunci leter T yang diguunnakan MW dalam melancarkan aksinya.(dil).