Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BERANDAKRIMINAL

Polsek Batang Kuis Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah Kosong Saat Tidur Lelap

26
×

Polsek Batang Kuis Tangkap Maling Spesialis Pembobol Rumah Kosong Saat Tidur Lelap

Share this article
Deli Serdang | infosumut.co – Seorang maling (Pencuri) spesialis pembobol rumah ditangkap Polsek Batang Kuis Polresta Deli Serdang, Rabu (5/3/2025).
Dia adalah Muliadi (33) warga Dusun I Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis. Dia ditangkap di rumahnya saat sedang tidur.
Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi melalui Kanit Reskrim Iptu Irfan Alma kepada wartawan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya sejumlah laporan masyarakat yang menyebut maraknya maling spesialis pembobol rumah.
Pelaku kerap melancarkan aksinya di rumah-rumah tetangganya sendiri.
Sejumlah laporan diantaranya, Laporan NoLP/B/30/II/2025/SPKT/SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 13 Februari  2025 dengan pelapor seorang mahasiswi bernama Alika Ariani (21) warga Desa Tumpatan Nibung.
Kejadiannya, Minggu 26 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib dengan kerugian barang yang hilang, cincin dan kalung emas.
Rinciannya, cincin emas 24 karat seberat 2,6 gram, cincin emas 22 karat seberat 2,9 gram, kalung emas seberat 5,4 gram serta uang tunai Rp350 ribu dengan total kerugian materil sekitar Rp 6.390.000.
Kasus kedua, Laporan No: LP/B/31/II/2025/SPKT SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2025, dengan pelapor Suratmi (57) warga Jalan Pringgan Desa Tumpatan Nibung.
Dalam laporannya, Suratmi menjelaskan jika pencurian yang dialaminya terjadi, pada Jumat, 14 Februari 2025, sekira pukul 15.30 WIB.
Sore itu, korban mendapat telepon dari Edi Santoso, warga Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, yang menyampaikan jika 12 besi tembok lapangan futsal dan sebuah meja keramik serta tiga kursi miliknya telah dicuri Muliadi. Korban yang mendapat kabar itu, kemudian datang ke lokasi dan benar adanya sejumlah barang miliknya telah raib. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp6,7 juta. Berselang sehari, korban membuat laporan.
Dari dua laporan itu, Tim Macan Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang tidur lelap di rumahnya.
“Untuk pelaku kita kenakan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1)  ke 5 (e) dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama lima tahun”, sebut Irfan Alma.(dil).
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *