Deli Serdang, infosumut.co – Sempat dipenghujung 2024 lalu warga Guangdong – China, inisial HX (28) membuat heboh warga Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam – Deli Serdang karena disoal tentang keberadaannya dirumah kontrakan milik warga diakui Kades tanpa pemberitahuan.
Persoalan hingga mengarah pada pendatang tanpa pemberitahuan ke pemerintah Desa Sekip atau biasa dijuluki pendatang haram, HX yang mengontrak rumah warga dan melakukan praktek usaha berbasis resiko, bentuk usaha pengeringan hewan laut Teripang hingga membuat warga sekitar komplin akibat bau amis dampak dari rutinitas usahanya. Menguap kepermukaan.
Beranjak dari persoalan yang disebut-sebut pemerintah Desa Sekip telah selesai karena pemilik rumah kontrakan ancam warga akan melapor polisi karna penyewa rumahnya diganggu, kini HX terbukti berusaha di wilayah NKRI, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang – Sumut, modal paspor melancong.
Sementara itu, Rahmat selaku Kades Sekip membenarkan jika WNA pengusaha eksport hewan laut itu, berusaha diwilayah Desa-nya yang terletak dijalan K.H Hasyim Asyari Dusun Sempurna Desa Sekip.

“Benar, orangnya (WNA) ada tinggal disini, yang bersangkutan usaha Teripang,” kata Rahmat, dan beralasan dia tidak mengetahui lebih rinci status paspor WNA tersebut hingga menuding staf-nya yang ketahui detile-nya.
Menanggapi kasus ini, Polresta Deli Serdang kepada media ini mengatakan pihaknya telah memonitor pengusaha eksport Teripang di wilayah hukumnya, dan akan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait.
“Monitor, dulu pas kami cek sudah pulang kampung mereka. Ini datang lagi. Nanti coba kami lidik dan koordinasi dengan pihak Intel dan Imigrasi,” terang Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang.
Pihak Imigrasi terkait disebutkan bernama Triman, Jabatan Kasi Intel ketika dicoba hubungi prihal temuan WNA berpaspor melancong namun melakukan usaha eksport Teripang kering, berdalih salah sambung. (*).