Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
BERANDADAERAHKRIMINAL

Dua Wanita Terjaring Sindikat Narkoba, Tertunduk Saat Pemusnahan Barang Bukti

122
×

Dua Wanita Terjaring Sindikat Narkoba, Tertunduk Saat Pemusnahan Barang Bukti

Share this article

Deli Serdang, infosumut.co – Sat Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 5 Kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Deli Serdang serta musnahkan barang bukti, Selasa (17/12/2024).

 

Kapolresta Deli Serdang diwakili Wakapolresta Deli Serdang AKBP Juliani Prihartini, SIK, MH pada konferensi pers pemusnahan barang bukti tersebut yang dilaksanakan di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang.

 

BNN Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, laboratorium forensik (labfor) cabang Sumatera Utara, Dinas Kesehatan serta pejabat utama Polresta Deli Serdang turut hadir menyaksikan.

 

Dalam Konferensi pers-nya Juliani menyebut pihaknya bersama stekholder yang terlibat, terus berupaya untuk mengurangi peredaran narkoba diwilayah hukum Polresta Deli Serdang.

 

“Saat ini Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap 5 Kasus Menonjol dengan 6 tersangka dan 42 kasus restoratif justice dengan 44 tersangka,” sebutnya.

 

Adapun barang bukti yang nanti akan dimusnahkan adalah Narkotika jenis sabu seberat 3652,33 gram, Ganja seberat 3,14 gram dan Pil Ekstasi 2 butir.

 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian R.S. Saragih, S.Sos., S.I.K menjelaskan, terkait kasus yang menonjol yang berhasil diungkap yaitu.

 

Kedua tersangka inisial AZ (43) dan perempuan inisial SEW (43) warga Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, team kemudian mendapat informasi yang jelas dan akurat bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkotika jenis Shabu, tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

 

Dari tangan AZ, Bastian mengatakan jika pihaknya menemukan 1 plastik yang didalamnya terdapat Narkotika jenis Shabu dengan berat Brutto 1.034 (seribu tiga puluh empat) Gram.

 

Kemudian terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku menerangkan mendapat Narkotikabjenis Shabu tersebut dari seorang perempuan yang sudah lama dikenalnya dengan inisial SEW.

 

Dari keduanya personil Satnarkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 1000 gram sabu senilai Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dan 500 g = Rp. 250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta ribu

rupiah).

 

Kemudian ke-duanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 (lima) tahun.

 

Selanjutnya dilakukan pemusnahan, barang bukti Shabu, Ganja dan ekstasi dengan cara direbus dan dibakar. (*).

banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *