Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
DAERAH

PSS dan PSL di Deli Serdang Wajib Dilaksanakan demi Menjaga Prinsip Demokrasi

39
×

PSS dan PSL di Deli Serdang Wajib Dilaksanakan demi Menjaga Prinsip Demokrasi

Share this article

PSS dan PSL di Deli Serdang Wajib Dilaksanakan demi Menjaga Prinsip Demokrasi

DELI SERDANG – Infosumut.co
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deli Serdang, melalui Keputusan Nomor 3051 Tahun 2024, menetapkan akan mengadakan Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 31 TPS pada Minggu, 1 Desember 2024. TPS yang terlibat tersebar di lima kecamatan, yaitu Tanjung Morawa, Sunggal, Batang Kuis, Hamparan Perak, dan Sibolangit.

PSS dan PSL dilakukan karena pada pemungutan suara 27 November 2024 lalu, TPS di wilayah tersebut tidak dapat beroperasi akibat banjir. Berdasarkan data, total pemilih di 31 TPS tersebut mencapai 16.775 orang, dengan maksimal 600 pemilih per TPS.

Hingga 27 November 2024, sebanyak 444.865 pemilih dari 2.780 TPS (termasuk 1 TPS yang melaksanakan PSL) telah memberikan suara. Hasil sementara menunjukkan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo (ADIL), meraih suara terbanyak dengan 218.654 suara. Diikuti paslon nomor urut 03, M. Ali Yusuf Siregar – Bayu Sumantri Agung (AYS-BSA) dengan 133.844 suara, dan paslon nomor urut 01, Sofyan Nasution – Junaidi Parapat (SANDI), dengan 76.059 suara. Sebanyak 16.639 suara dinyatakan tidak sah.

Dengan selisih 84.810 suara antara paslon ADIL dan AYS-BSA, hasil PSS dan PSL tidak akan memengaruhi posisi paslon ADIL sebagai peraih suara terbanyak. Namun, pengamat politik Sumatera Utara, Irsan Mulyadi, menegaskan bahwa pelaksanaan PSS dan PSL tetap penting sebagai bagian dari prinsip demokrasi.

“Walaupun tidak memengaruhi hasil akhir, tidak melaksanakan PSS dan PSL berarti tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat yang terhalang oleh bencana untuk menggunakan hak pilihnya. Itu jelas bertentangan dengan semangat demokrasi,” ujar Irsan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menolak politik uang dan segera melaporkan kecurangan kepada petugas TPS, Bawaslu, atau pihak berwenang. “Pelaksanaan PSS dan PSL adalah bentuk penghormatan terhadap hak suara setiap warga. Mari bersama-sama menjaga kedamaian, solidaritas, dan keberhasilan Pilkada di Kabupaten Deli Serdang,” pungkasnya.

 

(Redaksi)

banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *