Deli Serdang– Gakkumdu melalui Polresta Deli Serdang resmi menetapkan Muhammad Yacob (52), Kepala Desa Pulau Tagor, Kecamatan Galang, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pelanggaran proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Langkah ini berdasarkan penyidikan yang dimulai pada 7 November 2024, sebagaimana dinyatakan dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Penetapan tersangka tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 71 ayat (1) juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 18.40 WIB di Jalan Besar Pulau Tagor Baru, Dusun II, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar, S.IK, M.H, melalui surat penyidikan menyatakan bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Masih dalam proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang sembari menambahkan jika pihaknya segera melimpahkan berkas ke Kejari Deli Serdang.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kapolresta Deli Serdang, pelapor Ade Herianto, dan tersangka Muhammad Yacob.
Farid Faturahman Sinaga, S.H, selaku kuasa hukum saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga selesai.
“Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas,” ujar Farid.
Sementara itu, Camat Galang, Budi Pane, turut memberikan tanggapan atas situasi ini.
Saat ditemui, ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendatangi kediaman Kepala Desa Muhammad Yacob untuk mencari klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
“Kami tadi datang ke kediaman Kades, namun Kades tidak berada di rumah maupun di Kantornya,” ujar Budi Pane. (*).