Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
DAERAH

PT DUMIB dan Pemerintah Desa Jungjang Sepakat Selesaikan Sengketa Revitalisasi Pasar

105
×

PT DUMIB dan Pemerintah Desa Jungjang Sepakat Selesaikan Sengketa Revitalisasi Pasar

Share this article

Cirebon// INFOSUMUT.CO

— Proyek revitalisasi Pasar Jungjang di Kabupaten Cirebon memasuki tahap baru dalam proses penyelesaiannya.

PT Dunia Milik Bersama (DUMIB) sebagai pengembang, dan Pemerintah Desa Jungjang memutuskan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul melalui jalur arbitrase, menghindari pengadilan sebagai langkah penyelesaian yang lebih efektif.

Kesepakatan ini tercapai setelah pertemuan di Kantor Desa Jungjang, Rabu (6/11/2024). Pertemuan tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum PT DUMIB dari Antinomi Law Office, yaitu Assoc Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., Ucok Rolando Parulian Tamba, S.H., M.H., dan Reno Fritz Rumuru Bali, S.H., serta kuasa hukum Desa Jungjang, Agus Prayoga, yang turut didampingi oleh perwakilan pedagang pasar.

Arbitrase dipilih sebagai solusi untuk menghindari jalur litigasi di pengadilan, dengan harapan bahwa melalui mekanisme ini, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan dan melanjutkan pembangunan pasar demi meningkatkan ekonomi masyarakat Desa Jungjang.

Ucok Rolando Parulian Tamba, kuasa hukum PT DUMIB, menegaskan bahwa kliennya memiliki hak untuk melanjutkan pembangunan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang dibuat pada 2018 dan diperbarui melalui adendum pada 2023.

“Kami tetap berkomitmen menyelesaikan revitalisasi Pasar Jungjang demi kepentingan ekonomi masyarakat setempat,” jelas Ucok.

Dalam pertemuan tersebut, PT DUMIB dan Pemerintah Desa sepakat membentuk tim arbitrase yang terdiri dari dua perwakilan dari masing-masing pihak dan satu perwakilan netral.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung minggu depan untuk menetapkan langkah penyelesaian yang lebih konkret melalui mekanisme arbitrase.

Di sisi lain, Kepala Pasar Jungjang, Radi, mengingatkan pentingnya menyelesaikan pembangunan dengan pendekatan yang tidak memaksakan. Ia menilai arbitrase sebagai langkah tepat untuk menjaga kepentingan para pedagang.

Sementara itu, Kapolsek Arjawinangun, AKP Sumairi, mengimbau agar kedua pihak menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat selama proses berlangsung.

Diharapkan, langkah arbitrase ini mampu menyelesaikan polemik yang ada secara damai dan mempercepat proses revitalisasi Pasar Jungjang, yang menjadi pusat kegiatan ekonomi penting di wilayah Arjawinangun. (*)

banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x300
banner 325x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *