Deli Serdang, infosumut.co – Prihal dugaan perusakan dan pencurian alat praga kampanye (baliho) Paslon Pilkada Deli Serdang nomor urut 2 (Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo) yang diduga dilakukan oleh Ricad dan Denis dan telah dilaporkan Ade Hermanto ke Panwascam Galang
Kini Ricad dan Denis yang semula diduga kuat sebagai pelaku perusakan dan pencurian baliho tersebut menjadi justice collabolator
Keduanya bersaksi bahwa perlakuan dugaan pidana perusakan dan pencurian baliho Paslon Pilkada nomor urut 2 yang diketahui memuat gambar MT Purba selaku Ketua Umum Pemuda Karya Nasional (Ketum PKN) tersebut
Ngaku jika mereka melakukan atas perintah Kades Pulau Tagor Baru Muhamad Yakub dengan dibayar masing-masing 50 ribu rupiah untuk 1 (satu) baliho Paslon 3.
“Kami dibayar 50 ribu sama (oleh) Pak Kades (Pulau Tagor Baru Muhamad Yakub), abis kami potong tali baliho nomor 2 (Paslon Pilkada Deli Serdang nomor urut 2), terus kami pasang baliho nomor 3, balihonya kami bawa dari rumah Kades,” kata Denis dan Ricad di Bawaslu Deli Serdang.
Terang Denis dan Ricad, usai memotong tali pengikat baliho Paslon nomor urut 2 dan selanjutnya memasang baliho Paslon nomor urut 3, kemudian keduanya membawa baliho tersebut untuk dibuang, namun keduanya mengaku lupa lokasi dimana baliho Paslon 2 tersebut dibuangnya.
Untuk diketahui, setelah Ade Hermanto (Ketua PKN Galang) melaporkan dugaan perusakan dan pencurian yang diduga kuat dilakukan oleh Denis dan Ricad atas perintah Kades Pulau Tagor Baru Muhamad Yakub
Denis dan Ricad menyadari jika perbuatan mereka bermuatan pelanggaran hukum pidana dan mengakui semua perbuatannya, dan bersedia menjadi justice collabolator atas laporan Ade Hermanto ke Bawaslu Deli Serdang No : 004/LP/PL/02.12/X/2024.
Terpisah, Kuasa Hukum Ade Hermanto kepada media ini saat diminta keterangan membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan perbuatan dugaan pidana perusakan dan pencurian, sekaligus terduga pelaku bersedia menjadi justice collabolator.
“Benar, kemarin sudah kami laporkan dugaan perusakan dan pencurian spanduk dukungan Paslon nomor urut 2 milik klien kami, pelaku pun bersedia menjadi justice collabolator, kita tunggu perkembangan dari Bawaslu Deli Serdang untuk kasusnya,” ucap Farid Faturahman, M.H.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Deli Serdang Febri Ginting saat dikonfirmasi via pesan whatsapp belum memberi tanggapan prihal laporan Ade Hermanto tersrbut.
Diberitakan sebelumnya terkait kasus serupa, klik link >
. (*).